jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah terus melakukan penindakan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah, yang bertarung di Pilkada serentak 2020.
Bawaslu menjatuhkan sanksi terutama bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan (prokes).
BACA JUGA: Duh, Indikasi Politik Uang di Pilkada Pelalawan Riau Manfaatkan Bantuan Dinas Sosial
Menurut anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dari 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran prokes.
“Dari pelanggaran tersebut Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis dan 25 pembubaran kampanye,” ujar Afifuddin dalam keterangannya, Jumat (30/10).
BACA JUGA: 7 Fakta Serangan Berdarah di Gereja Prancis, Horor!
Ia kemudian mendorong agar para pasangan calon menggelar kampanye daring atau melakukan penguatan prokes Covid-19.
Penyelenggara kampanye harus menyediakan berbagai perlengkapan seperti sabun dan air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan disinfektan.
BACA JUGA: Penerapan Rekapitulasi Elektronik Pilkada 2020, Kominfo Terima Data Koordinat TPS dari KPU
“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,” ucapnya.
Sanksi yang sudah diterapkan antara lain oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju.
Pengawas sempat memberhentikan kampanye terbatas pasangan calon petahana Habsi-Irwan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Siti Mustikawati yang memimpin langsung pemberhentian itu mengatakan, langkah diambil lantaran secara tehknis pelaksanaan kampanye Paslon Habsi-Irwan melanggar Prokes pencegahan Covid-19.
“Sahabat-sahabat Panwascam itu sudah melakukan imbauan agar berpegang pada protokoler Covid-19 dan memperbaiki susunan tempat duduk, sesuai dengan PKPU. Setelah diimbau mereka tidak mengindahkan disampaikanlah surat teguran. Surat teguran pun mereka marah kalau ditegur,” ucap Siti.
Mustika juga mengungkapkan, surat teguran dari Panwascam tersebut tidak dihiraukan, sehingga pihaknya di Bawaslu tingkat kabupaten turun langsung ke lokasi pelaksanaan kampanye terbatas yang dilaksanakan oleh paslon petahana tersebut.
Contoh lain, Bawaslu Riau mencatat sejumlah pelaksanaan kampanye yang melanggar prokes dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama sepekan terakhir.
Bawaslu Riau menuturkan telah mengirimkan surat peringatan tertulis untuk para paslon yang didapati melanggar protokol kesehatan.
"Sampai dengan 26 Oktober, Bawaslu Riau telah mengeluarkan lima surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis.
Dalam surat peringatan, tertulis bermacam pelanggaran terkait protokol kesehatan. Di antaranya, jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang, kampanye di lapangan terbuka tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dan kampanye di luar ruangan.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, saat ini sudah mulai ada perbaikan perilaku pasangan calon (paslon) dalam menjalankan tahapan pilkada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Menurutnya, suara kritis publik dan pengawasan yang intensif terhadap kepatuhan pasangan calon atas penerapan prokes dapat menekan pelanggaran.
Pelanggar dapat secara otomatis berbenah diri karena mendapat sorotan tajam.
"Makanya mulai ada perbaikan perilaku calon terkait disiplin pada protokol kesehatan," katanya.
Titi juga meminta pengawas dan penegak hukum tidak lengah karena biasanya makin mendekati masa tenang dan hari pemungutan suara, kompetisi akan makin sengit dan cenderung panas. Biasanya potensi pelanggaran akan meningkat.
"Oleh karena itu strategi pengawasan harus diefektifkan dan mengajak masyarakat untuk terus terlibat dalam melakukan pengawas terhadap calon dan timnya untuk patuh pada aturan main dan prokes yang ada," pungkas Titi.(gir/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang