Bawaslu Temukan Ada Pelanggaran di 10 TPS

Sabtu, 20 April 2019 – 11:40 WIB
TPS untuk Pemilu. Foto : JawaPos.com

jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya menerima banyak dugaan pelanggaran selama pemungutan suara pada 17 April.

Data-data dugaan kecurangan itu dikumpulkan. Hasilnya, ada sepuluh TPS di empat titik yang dianggap bermasalah.

BACA JUGA: Ada Pelanggaran TPS di Madura, Bisa Pemungutan Suara Ulang

Mereka akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu untuk menentukan perlu tidaknya pemungutan suara ulang (PSU).

BACA JUGA : Anggota KPPS Meninggal Dunia: Pingsan di TPS, Nyawanya tak Tertolong

BACA JUGA: Pemantau Temukan Kecurangan di Pemilu, Ini Saran untuk KPU dan Bawaslu

Dugaan pelanggaran itu ditemukan di empat lokasi berbeda. Di antaranya, dugaan penggunaan formulir A5 palsu untuk warga yang pindah pilih.

Hal tersebut terjadi di TPS 21 Kelurahan Lidah Kulon, Lakarsantri. Anggota Bidang Penanganan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman mengungkapkan, ada kejanggalan luar biasa pada lembar A5 milik seorang pemilih yang beralamat di Probolinggo itu.

BACA JUGA: Aparat Harusnya Tindak Tegas Kecurangan, Bukan Menakuti Warga

Misalnya, orang tersebut dalam kolom surat suara mendapatkan empat jenis "Yang disilang hanya DPRD kota," ujar Usman yang ditemui di sela-sela sidak ke gudang penyimpanan PPK Tambaksari.

BACA JUGA : Maling Beraksi Saat Warga Asyik Saksikan Penghitungan Suara di TPS

Selain itu, diduga dokumen A5 yang digunakan untuk mencoblos merupakan pindaian. Tidak ada cap basah dari KPU Surabaya. Selain itu, tidak ada nama terang dari Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi.

"Pemiliknya ini sudah sempat mencoblos. Kami masih kumpulkan bukti-bukti lain dan menggelar pleno," imbuh Usman.

Selain itu, dugaan pelanggaran penggunaan dokumen A5 juga ditemukan di TPS 11 Kelurahan Lidah Kulon. Kondisinya hampir sama. Tidak ada tanda tangan ketua KPU Surabaya.

"Kami masih dalami juga ini," ungkap Usman.

BACA JUGA : Ada Pelanggaran TPS di Madura, Bisa Pemungutan Suara Ulang

Bukan hanya itu, Bawaslu Surabaya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran di TPS 28 Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar.

Pelanggaran yang muncul adalah dugaan penggunaan e-KTP untuk mencoblos. Orang yang mencoblos itu bukan warga Kota Surabaya.

"Orang itu menggunakan e-KTP saat mencoblos. Dia masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus). Semestinya kan tidak bisa," jelas dia.

Orang yang masuk DPK harus mencoblos pada pukul 12.00 hingga 13.00. Memang hanya dengan menggunakan e-KTP, orang tersebut bisa mencoblos. Tapi, lokasi TPS harus sesuai dengan domisili.

Usman juga mengungkapkan adanya dugaan potensi pelanggaran saat pencoblosan di tujuh TPS Kelurahan Kalisari, Mulyorejo. Sebab, tujuh TPS tersebut berada dalam satu lokasi dan tidak ada sekat.

"Lokasi yang jadi satu itu bisa membuat simpang siur siklus pemilih. Itu yang jadi catatan kami. Apalagi ada kunjungan dari orang DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," imbuh dia.

Sementara itu, anggota KPU Surabaya Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Robiyan Arifin mengungkapkan, formulir A5 tersebut perlu diteliti terlebih dahulu.

Sebab, ada A5 yang memang diterbitkan oleh kota atau kabupaten tempat tinggal pemilih. Bukan hanya A5 yang diterbitkan KPU Surabaya.

"Apakah itu dia mengurus di tempat tujuan atau daerah asal. Sepanjang yang saya kawal bersama tema-teman staf, yang KPU Surabaya tertib. Jadi, tidak ada yang di luar prosedur. Dia harus terdata di DPT tempat asal, baru bisa dapat A5," ujar Robi.

Meski demikian, dia akan menunggu hasil investigasi dari Bawaslu. (jun/adi/c6/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 TPS di Kota Bekasi Gelar Pemilu Ulang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler