jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengklaim pihaknya menemukan sejumlah dugaan pemanfaatan fasilitas daerah oleh petahana yang akan kembali maju dalam pilkada serentak di 269 daerah pada 9 Desember mendatang.
"Di beberapa daerah kami menemukan penggunaan program atau kegiatan milik pemerintah daerah, digunakan petahana," ujar Nasrullah, Senin (3/8).
BACA JUGA: Arumi Bachsin Datang ke KPK, ngapain?
Menurut Nasrullah, pemanfaatan fasilitas maupun program oleh petahana tidak dibenarkan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Karena itu sebagai tindak lanjut, Bawaslu kata Nasrullah hingga saat ini masih mendalami temuan tersebut.
BACA JUGA: Pemerintah Belum Bersikap soal Calon Tunggal
"Bawaslu juga akan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap dugaan penggunaan anggaran daerah dalam kegiatan yang sesungguhnya milik Pemda," ujarnya.
Menurut Nasrullah, hasil audit BPK nantinya akan menjadi referensi Bawaslu, untuk kemudian menyerahkan bukti ke pihak yang berwenang. Apakah Kejaksaan Agung (Kejagung), kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: 10 Daerah Masih Diikuti Satu Pasangan
"Karena dugaan kami menyangkut tentang tindak pidana korupsi. Di dalam UU Nomor 8 2015, sayang sekali penegakan pemilunya tidak berlangsung. Sehingga Bawaslu meminta audit BPK di Pemda yang dimaksud, yang bisa saja difasilitasi SKPD pemda," ujar Nasrullah.
Sayangnya Nasrullah belum bersedia menyebut siapa petahana yang dimaksud maupun untuk daerah mana petahana tersebut maju dalam pilkada kali ini. Alasannya, karena sampai saat ini Bawaslu masih terus melakukan pendalaman.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BIG MATCH: Ahmad Dhani Vs Risma Gagal Terjadi
Redaktur : Tim Redaksi