10 Daerah Masih Diikuti Satu Pasangan

Senin, 03 Agustus 2015 – 18:30 WIB
Hadar Nafiz Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis, sejumlah pasangan bakal calon telah mendaftar di tiga daerah dari 13 daerah yang melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Menurut‎ Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, ketiga daerah tersebut masing-masing Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua) dan Serang (Banten). Sebelumnya di daerah ini hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

BACA JUGA: BIG MATCH: Ahmad Dhani Vs Risma Gagal Terjadi

Kemudian di Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur, Sulawesi Utara. Sebelumnya, pada masa pendaftaran 26-28 Juli lalu, belum ada pasangan balon yang mendaftar di daerah ini.

"Jadi dari 13 daerah yang melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon, kini hanya tinggal sepuluh daerah lagi yang diikuti satu pasangan bakal calon," ujar Hadar, Senin (3/8).

BACA JUGA: Syukurlah... Akhirnya Ada yang Berani Menantang Risma

Menurut Hadar, data tersebut baru data sementara. Ia berharap di 10 daerah itu juga sudah diikuti lebih dari satu pasangan bakal calon, sehingga pelaksanaan pilkada dapat dilaksanakan. Karena jika tidak, terpaksa ditunda sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Saat ditanya bagaimana sekiranya pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), demi menjamin 10 daerah tetap dapat mengikuti pilkada tahun ini, Hadar mengaku menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan pemerintah.

BACA JUGA: Akhirnya, Pilkada Bolmong Timur Diikuti Dua Pasang

Namun begitu ia berharap sebaiknya perppu tidak dibuat, mengingat tahapan pelaksanaan pilkada telah berjalan sejak April lalu.

"Sebaiknya perpu enggak dibuat kalau prosesnya sudah jauh. Namun begitu kami serahkan sepenuhnya ke pemerintah.‎ Kami hanya pelaksana, yang menyelenggarakan pilkada sesuai aturan perundan-undangan yang ada," ujar Hadar.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada, Menteri Yuddy Minta Pimpinan Instansi Awasi Anak Buahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler