jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap terkait fenomena calon tunggal di sejumlah daerah. Belum diputuskan apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sehingga daerah yang hanya diikuti calon tunggal dapat mengikuti pelaksanaan pilkada, atau akan mengambil kebijakan lain.
"Soal kelanjutan pilkada serentak, pemerintah masih menunggu hasil atas akhir pendaftaran calon pilkada di sepuluh daerah dulu, apakah ada yang hanya satu pasang calon atau mungkin sudah bisa terpenuhi semuanya," ujar Tjahjo, Senin (3/8).
BACA JUGA: 10 Daerah Masih Diikuti Satu Pasangan
Menurut Tjahjo, opsi yang akan diambil menyikapi kondisi yang ada, baru akan dibahas setelah masa perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan 1-3 Agustus, berakhir dan KPU mengumumkan hasilnya, apakah masih ada daerah yang hanya diikuti satu pasangan bakal calon.
BACA JUGA: BIG MATCH: Ahmad Dhani Vs Risma Gagal Terjadi
"Opsi apa yang akan digunakan seandainya masih ada daerah yang tidak ada minimal dua pasang calon, akan dibahas setelah penutupan pendaftaran tahap kedua ini," ujarnya.
Meski begitu mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini memastikan, dalam pembahasan nantinya hak konstitusional pasangan calon, tetap menjadi pertimbangan. Demikian juga masukan dari DPR dan pimpinan partai politik.
BACA JUGA: Syukurlah... Akhirnya Ada yang Berani Menantang Risma
"Hak konstitusional pasangan calon pilkada walaupun hanya satu pasang calon misalnya, nanti tetap akan menjadi pertimbangan opsi yang akan diambil pemerintah dan KPU, yang juga memperhatikan aspirasi masukan anggota DPR, pimpinan parpol dan pengamat," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Pilkada Bolmong Timur Diikuti Dua Pasang
Redaktur : Tim Redaksi