jpnn.com, JAKARTA - Polemik pelaporan Bawaslu terhadap Partai Solidaritas Indonesia tidak berlanjut karena dinilai lemah secara hukum. Keputusan itu menunjukkan ada yang tidak beres dengan kinerja Bawaslu.
Indonesia Watch Democracy (IWD) menilai Bawaslu tidak perlu merasa lebih berkuasa dari KPU . Apalagi sampai merasa "ditikam" oleh KPU.
BACA JUGA: Kasus PSI Dihentikan Karena Bawaslu Tebang Pilih?
"Keputusan KPU bukan tanpa dasar hukum dan preseden pemilu," kata peneliti IWD Abi Rekso dalam keterangan persnya, Sabtu (2/6).
Abi mengatakan, Bawaslu jangan berpolitik antar lembaga penyelenggara pemilu. Terlebih ujar Abi, keputusan Bawaslu terlihat tergesa-gesa dalam kasus pelaporan Partai Solidaritas Indonesia.
BACA JUGA: Bareskrim Setop Kasus PSI, Bawaslu Sebaiknya Introspeksi
Lebih lanjut Abi mengutip UU No. 7/thn 2017 Pasal 93c, Ayat 3 dan Pasal 96a, tentang wewenang dan tanggung jawab Bawaslu.
Dalam pasal 93c/ayat 3 ada fungsi sosialisasi penyelenggaran pemilu, apakah Bawaslu sudah melakukan sosialisasi sehingga tergesa-gesa melaporkan PSI.
BACA JUGA: Tuduhan Bawaslu Tak Terbukti, Bareskrim Hentikan Kasus PSI
"Bawaslu juga berpotensi melanggar pasal 96a, dimana Bawaslu dituntut adil dalam menjalankan kewenangannya. Harusnya bawaslu keliling kabupaten/kota di Indonesia lagi. Di sana bertebar baliho dan surat kabar lokal dari partai-partai lain," tegas Abi Rekso. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ombudsman Teliti Laporan PSI soal Bawaslu
Redaktur & Reporter : Adil