JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar UU dan kode etikAnggota Bawalu Wahidah Syuaib saat membeberkan rangkaian ‘dosa-dosa’ Andi Nurpati di hadapan persidangan DK KPU, menyatakan bahwa seorang anggota KPU tidak bisa berhenti dan diberhentikan karena kemauannya sendiri.
Wahidah menuding Nurpati melanggar etika karena telah menerima tawaran untuk menjadi pengurus parpol, namun masih tetap bekerja sebagai KPU. Menurut Wahidah, Andi Nurpati telah melakukan pelanggaran berat yang menciderai UUD 1945
BACA JUGA: Andi Nurpati Tepis Kesan Cari Pekerjaan
"Saudari Andi Nurpati secara sah dan meyakinkan juga melanggar kode etik
Sedangkan Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini menyatakan, jabatan sebagai anggota KPU merupakan jabatan terhormat
BACA JUGA: Andi Nurpati Pilih Demokrat Karena Periode KPU Dipersingkat
Namun Hidayat menganggap Nurpati telah mencoreng jabatan terhormat itu karena mencari selamat untuk kepentingan diri sendiri dengan masuk ke parpolRencananya, hari ini DK KPU akan membuat keputusan terkait kasus Andi Nurpati itu
BACA JUGA: Penerima Voucher dari Calon Nyanyi di MK
“Besok tidak ada persidanganMalam ini (tadi malam) kita rapat dan besok (hari ini) kita umumkan,” ujar ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Ikut Usul Dana Desa Rp1 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi