Bawaslu Tuding Andi Nurpati Cari Selamat

Karena Tinggalkan KPU dan Masuk Partai Demokrat

Rabu, 30 Juni 2010 – 00:41 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada persidangan Dewan Kehormatan KPU yang digelar Selasa (29/6) petang, menuding Andi Nurpati telah melanggar UU dan kode etikAnggota Bawalu Wahidah Syuaib saat membeberkan rangkaian ‘dosa-dosa’ Andi Nurpati di hadapan persidangan DK KPU, menyatakan bahwa seorang anggota KPU tidak bisa berhenti dan diberhentikan karena kemauannya sendiri.

Wahidah menuding Nurpati  melanggar etika karena telah menerima tawaran untuk menjadi pengurus parpol, namun masih tetap bekerja sebagai KPU.  Menurut Wahidah, Andi Nurpati telah melakukan pelanggaran berat yang menciderai UUD 1945

BACA JUGA: Andi Nurpati Tepis Kesan Cari Pekerjaan



"Saudari Andi Nurpati secara sah dan meyakinkan juga melanggar kode etik
Oleh karena itu Bawaslu merekomendasikan agar Saudari Andi Nurpati diberhentikan secara tidak hormat karena telah melanggar UU,” ujar Wahidah.

Sedangkan Ketua Bawalu Nur Hidayat Sardini menyatakan, jabatan sebagai anggota KPU merupakan jabatan terhormat

BACA JUGA: Andi Nurpati Pilih Demokrat Karena Periode KPU Dipersingkat

Namun Hidayat menganggap Nurpati telah mencoreng jabatan terhormat itu karena mencari selamat untuk kepentingan diri sendiri dengan masuk ke parpol
“Ibaratnya kapal sudah oleng, dia lompat cari selamat,” ujar Hidayat di hadapan persidangan.

Rencananya, hari ini DK KPU akan membuat keputusan terkait kasus Andi Nurpati itu

BACA JUGA: Penerima Voucher dari Calon Nyanyi di MK

“Besok tidak ada persidanganMalam ini (tadi malam) kita rapat dan besok (hari ini) kita umumkan,” ujar ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Ikut Usul Dana Desa Rp1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler