Penerima Voucher dari Calon 'Nyanyi' di MK

Selasa, 29 Juni 2010 – 20:34 WIB

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara sengketa pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (29/6) agendanya masih mendengarkan keterangan saksi-saksiSejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yakni pasangan H.Indra Porkas Lubis-H.Firdaus Nasution, merupakan warga penerima voucher senilai Rp150 ribu yang disebutkan berasal dari tim sukses pasangan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution.

Sebagian saksi yang lain merupakan warga yang pernah direkrut sebagai koordinator desa (sekdes) yang bertugas mendata relawan yang bakal mendapat jatah voucher

BACA JUGA: DPD Ikut Usul Dana Desa Rp1 Miliar

Pencetak lembaran Surat Keputusan (SK) dan voucher yang perusahaannya ada di Medan, juga ikut ‘nyanyi’
SK berupa selembar kertas, yang bagian bawahnya tertempel tiga voucher, yang nilainya masing-masing Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu, yang dicairkan secara bertahap dalam tiga bulan.

Zulkarnaen Matondang, pemilik perusahaan percetakan yang mencetak SK dan voucher itu, memberikan kesaksian bahwa benar dia telah mendapat orderan limpahan dari sebuah perusahaan percetakan yang ada di Penyabungan

BACA JUGA: Demokrat Harus Lepas Andi Nurpati

Proses pencetakan dilakukan dalam tiga tahap
Tahap pertama mencetak 120.000 SK, tahap kedua 30.000 SK untuk Sayap Ivan, dan 150.000 SK revisi

BACA JUGA: Dua PKB Sepakat Rekonsiliasi



Saat ketua hakim MK Akil Mochtar bertanya, apakah dirinya sempat bertanya kepada pengorder untuk apa SK-SK itu, dengan enteng pria yang sudah terlihat tua itu menjawab,” Saya hanya cari makan untuk anak istri Pak.” Akil pun berseloroh,” Sama lah, saya sidang di sini juga untuk makan anak istri.”

Zulkarnaen juga tak mau memberitahu saat Akil bertanya berapa harga cetak per lembarnya“Rahasia perusahaan PakDatang saja ke Medan,” ujar ZulAkil pun tersenyum.

Sejumlah saksi yang memberikan keterangan hampir seragam antara lain Syamsir Nasution, Chaerudin, dan Abdul RahmanKetiganya merupakan warga biasa yang menerima atau menyaksikan adanya pembagian voucher.  Chaerudin, warga Simangambat, mengaku dirinya sudah dimintai keterangan Panwaslu Kabupaten Madina, karena menyaksikan pria bernama Bustanul Arifin, warga dari Kecamatan Barumun, Palas, yang membagi-bagikan uang pencairan voucher di rumah warga bernama Gusnar

Lain lagi kesaksian Asri Siregar, warga kecamatan SimangambatDia cerita diminta oleh Erwin untuk jadi Kordes Tim relawan bentukan HM Hidayat Batubara-H.Dahlan Hasan Nasution“Saya sudah mendata 200 lebih,” ujar pria muda yang mengaku sudah menerima honor sebagai timses sebesar Rp263.000 itu(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon Kalah Jangan Cari Masalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler