Bawaslu Usulkan Pemecatan Ketua KPU Kepri

Selasa, 20 Juli 2010 – 04:47 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau, Den Yealta, diberhentikan dari posisinya saat iniBawaslu menuding Den Yealta tak hanya melanggar etika dalam penyelenggaraan Pemilukada Kepri, tetapi juga melanggar asas impersonalitas karena ikut dalam kegiatan mirip kampanye yang dihadiri suaminya, Sofyan Samsir yang notabene caleg Partai Golkar untuk kursi DPRD Kepri dari daerah pemilihan Natuna.

Permintaan Bawaslu itu disampaikan anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam sidang Dewan Kehormatan KPU (DK KPU) di Jakarta, Senin (19/7) dengan agenda persidangan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Kepri

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Siantar

Menurut Bawaslu, dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Den Yealta terkait posisinya sebagai Ketua Pokja Pencalonan, yang membolehkan pasangan calon gubernur pada Pilkada Kepri menggunakan surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Negeri.

Dalam surat rekomendasi Bawaslu yang dibacakan anggota Panwaslu Kepri, Lendrawati, dirincikan bahwa pada 18 Mei 2010 digelar pertemuan atas undangan Kesbangpol Kepri
Pertemuan itu dihadiri sejumlah pihak antara lain Panwas Pemilukada Kepri, KPU Kepri, Dirjen Kesbangpol kemendagri Tanri Bali Lamo, Sekdaprov Kepri Arifin, Kapolda Kepri, Danrem, serta Ketua PN Batam

BACA JUGA: MK Sahkan Hasil Penghitungan Ulang Pilkada Lamongan

Hasil pertemuannya, disepakati bahwa KPU Kepri diminta memenuhi atau melengkapi syarat keterangan tidak pailit para pasangan calon dari Pengadilan Niaga Medan atau dari Pengadilan Tinggi di Pekanbaru.

Keanehan justru terjadi setelah Pemilukada Kepri digelar
Bawaslu menguraikan, KPU Kepri pada 12 Juni 2010 melayangkan surat ke Ketua DPRD Kepri

BACA JUGA: Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli

Isinya, adalah laporan penetapan calon dengan melampirkan surat dari PT Pekanbaru tertanggal 19 April 2010.

Padahal perbaikan berkas pencalonan selambat-lambatnya pada 23 Maret 2010"Keputusan KPU Kepri yang meloloskan surat keterangan tidak sedang pailit dari PT Pekanbaru sebagai perbaikan berkas sementara masa pencalonan sudah lewat, dapat dikategorikan melanggar sumpah janji dan kode etik," ucap Lendrawati.

Bawaslu juga menganggap bahwa putusan MK atas sengketa Pemilukada Kepri yang menguatkan penetapan KPU Kepri tentang hasil Pemilukada Kepri bukan berarti dugaan pelanggaran kode etik gugur.

Sedangkan Wirdyaningsih menuding Den Yealta telah bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif 2009 laluPasalnya, pada 18 februari 2009 Den Yealta ikut menghadiri sebuah acara yang dikemas dengan nama sosialisai pencontrengan di Desa Batu Ubi, NatunaAcara itu juga dihadiri Sofyan Samsir, caleg Partai Golkar nomor urut 4 dari dapil Natuna.

Dari informasi yang dikumpulkan Bawaslu, acara sosialisasi itu justru mengarahkan pada pencontrengan nama dan nomor urut Sofyan Samsir yang juga suami Den Yealta"Kami punya rekaman videonya, ada Saudari Den Yelta di acara ituDan kehadiran Den Yealta tanpa spengetahuan KPU Kepri lainnyaKalau itu sosialisasi, mengapa harus di tempat kampanye suaminya?" ucap wirdyaningsih.

Karenanya, Bawaslu menyampaikan dua rekomendasi ke DK KPUPertama, Bawaslu meminta kepada DK KPU untuk menyatakan Den Yealta secara sah melakukan pelangaran kode etik penyelenggara pemilu, khususnya pasal 2 dan 28 UU Nomor 22 Tahun 2007Kedua, Bawaslu merekomendasikan pemberhentian Den Yealta karena telah melanggar UU Penyelenggara Pemilu.

Atas rekomendasi Bawaslu itu, Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie memberi kesempatan Den Yealta membela dirimenurut Den, pembentukan DK KPU untuk menyidangkan dugaan pelangaran kode etik oleh KPU Kepri atas usul Bawaslu justru menyalahi aturanTerlebih lagi, kata Den, Bawaslu tidak secara tegas menguraikan etika yang dilanggar.

Menurut Den, soal surat keterangan tidak sedang pailit sudah tidak perlu dipersoalkan karena sudah ada putusan MKMK, lanjutnya, juga mendasarkan putusan itu pada surat edaran dari Mahkamah Agung.

"Karena itu surat dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga, sesuai putusan MK maka permasalahan surat keterangan tidak sedang pailit tidak bisa dipersoalkan lagiBawaslu justru telah mencemarkan nama baik KPU kepri," tuding den

Den menambahkan, keputusan KPU Kepri tentang penetapan pasangan calon juga telah melalui pleno KPU KepriSelain itu, tidak pernah ada sanggahan atau keberatan dari Panwas Pemilukada Kepri.

Sementara terkait dugaan kampanye terselubung di Natuna, Den mengaku bahwa dirinya diundang oleh camat setempatKebetulan, kata Den, suaminya selaku anggota DPRD Kepri dari dapil Natuna juga diundang"Kehadiran saya juga diketahui oleh KPU NatunaKebetulan karena saya ada acara bintek (bimbingan teknis) di Natuna," kilahnya.

Ketua DK KPU Jimly Asshiddiqie meminta Bawaslu maupun Den melengkapi bukti-bukti untuk mempertegas pendirian masing-masing"Silakan disusun, dan kami tunggu paling lambat Jumat (23/7) pagiNanti hasil persidangan ini akan diumumkan Senin (26/7) pekan depan," pungkas Jimly.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mamun Lebih Diandalkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler