JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati Lamongan(Jatim) Suhandoyo-Kartika HidayatiPasangan ini mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan penghitungan ulang surat suara yang dilakukan KPU setempat, yang dinilai menyimpang dari perintah MK yang dikeluarkan 17 Juni 2010.
Dalam putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Moh Mahfud MD menyatakan, hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Lamongan pada 13 Juli 2010 sudah sah.
"Menimbang bahwa berdasarkan putusan sela MK, termohon telah melaksanakan perhitungan surat suara ulang pada seluruh kotak suara di Kabupaten Lamongan dengan menerapkan surat KPU," ungkap ketua majelis hakim MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (19/7).
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan sela pada 17 Juni 2010, yakni memerintahkan KPU Lamongan untuk menghitung ulang surat suara pada seluruh kotak suara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 tanggal 25 Mei 2010
BACA JUGA: Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli
Perintah penghitungan suara ulang terkait dengan perbedaan tafsir mengenai surat suara yang coblos tembus.Hasil perhitungan surat suara ulang oleh KPU Lamongan yang disahkan MK adalah, pasangan calon M
Sementara, hasil penghitungan suara sebelum diulang penghitngannya adalah, pasangan Tsalits Fahami-Subagyo Rahmat dengan 90.029 suara atau (14,5 persen), Ongky Wijaya-Basyir Sutikno dengan 37.993 suara(6,12 persen), Fadeli-Amar Saefudin memperoleh 253.997 suara (40,91 persen), dan Suhandoyo-Kartika Hidayati 238
BACA JUGA: Mamun Lebih Diandalkan
816 suara (38,44 persen)BACA JUGA: Keamanan Pemilukada Masih Perlu Ditingkatkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parlemen Indonesia akan Ambil-alih Kawasan Senayan
Redaktur : Tim Redaksi