Bestari Gagal Lanjutkan Pertarungan di Pilkada Tolitoli

MK Putuskan Pasal 63 ayat (2) UU 32/2004 Masih Berlaku

Senin, 19 Juli 2010 – 19:44 WIB

JAKARTA -- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal pasal 63 ayat (2) UU No32 Tahun 2004 tentang pemerintrah daerah yang diajukan yang diajukan calon bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah, H.Aziz Bestari,ST,MM

BACA JUGA: Mamun Lebih Diandalkan



Bestari yang juga Ketua DPRD Tolitoli mengajukan judisial review pasal tersebut, lantaran pasangannya, yakni Amirudin H
Nua, meninggal dunia secara mendadak pada 26 Mei 2010, seminggu menjelang pemungutan suara, selepas melaksanakan kampanye di kecamatan Baolan, kabupaten Tolitoli.

Dalam pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan, "Dalam hal salah 1 (satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur."

Bestari menilai, bunyi ketentuan itu bersifat diskriminatif dan merugikan dirinya sebagai calon

BACA JUGA: Keamanan Pemilukada Masih Perlu Ditingkatkan

Karena menurut ketentuan itu, dia tidak bisa ikut tahapan pemilukada selanjutnya karena pasangannya meninggal dunia di masa kampanye.

Majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD dalam putusannya mengatakan, secara pinsip, yang dapat diajukan sebagai calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam pemilukada adalah calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah secara bersama-sama dalam bentuk paket pasangan calon yang merupakan satu kesatuan.

"Dengan kata lain, calon kepala daerah tersebut, tidak dapat diajukan secara sendiri-sendiri sebagai salah satu calon kepala daerah dan/atau calon wakil kepala daerah, sehingga pada akhirnya calon tersebut tidak dipilih secara sendiri-sendiri melainkan dipilih sebagai satu kesatuan pasangan calon," demikian pertimbangan putusan MK, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin(19/7).

Pada bagian lain, putusan MK mengatakan, sebagai negara yang menganut falsafah Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, meninggalnya salah satu pasangan calon sehingga menyebabkan pasangannya tidak dapat mengikuti Pemilukada adalah suatu takdir Tuhan Yang Maha Kuasa yang tidak dapat diprediksi oleh manusia
"Ia berlaku untuk pasangan manapun sesuai kehendak-Nya," kata hakim MK.

Menurut Mahkamah tidak ada pemberlakuan berbeda atas setiap orang atau kelompok dan tidak ada perbedaan tafsir yang menimbulkan pelanggaran atas prinsip kepastian hukum yang adil dengan berlakunya ketentuan Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004

BACA JUGA: Parlemen Indonesia akan Ambil-alih Kawasan Senayan

Dalam putusannya Mahfud MD menyatakan, "Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

Seperti diberitakan, kasus ini sempat memicu kisruh pemilukada Tolitoli, lantaran sempat ada perbedaan surat dari KPU Pusat tentang tafsir Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004.(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Percepatan Pelantikan Bupati Terpilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler