Bayar Denda Rp 100 Juta, Mantan Kepala BPN Tebo Bebas

Jumat, 28 Desember 2018 – 03:59 WIB
Uang denda Rp100 juta yang diserahkan keluarga terpidana Hasnadi ke Kejari Tebo, Rabu (26/12). Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, MUARATEBO - Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak Rabu (26/12). Dia sudah menjalani masa hukuman selama 2,6 tahun.

Bebasnya terpidana Hasnadi ini setelah pihak keluarga membayar denda Rp100 juta kepada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo.

BACA JUGA: BKN: Perlu Menggencarkan Kembali ASN Keren Tanpa Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi mengatakan, uang denda Rp100 juta sesuai putusan pengadilan langsung diserahkan oleh anak terpidana, Yovi Nando.

"Kami hari ini (kemarin,red) telah menerima uang denda dari keluarga anak Hasnadi bernama Yovi Nando sebesar 100 juta rupiah," ujar Efan kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA: Baru Bebas, Nawaz Sharif Masuk Penjara Lagi

Uang denda yang diserahkan keluarga terpidana tersebut, kata Efan, langsung disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI Cabang Muara Tebo dalam waktu 1 kali 24 jam.

"Siang ini (kemarin,red) juga akan kami setor, karena dalam 1 kali 24 jam wajib di setor ke kas negera," jelasnya.

BACA JUGA: Ini Upaya Gubernur Rohidin Cegah Korupsi di Bengkulu

Dengan dibayarnya denda sesuai putusan hakim, maka terpidana Hasnadi terbebas dari hukuman kurangan selama 4 bulan penjara. "Karena denda ini sudah dibayar maka Hasnadi bebas dari hukuman kurungan selama 4 bulan," pungkasnya.

Diketahui mantan Ketua BPN Tebo Hasnadi sebelumnya diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Prona dan disangkakan Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b, e, dan g Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Terkait kasus tersebut Hasnadi melaui Putusan memori kasasi ini dikeluarkan MA pada 13 Agustus 2016 lalu, dan salinannya baru diterima oleh Pihak Kejari Tebo pada tanggal 26 Agustus 2016 dan dalam putusannya Hasnadi dihukum 2,6 tahun penjara subsider dan denda 100 juta rupiah atau 4 bulan masa tahanan. (bjg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Hampir di Semua Rezim Ada Korupsi Besar Terungkap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler