jpnn.com, JAKARTA - Jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut tindak pidana korupsi (tipikor) saat ini sebanyak 2.357 orang. Dari jumlah tersebut, ternyata baru 480 orang yang sudah ditindak.
"Saya minta Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BKN untuk menggencarkan kembali gerakan ASN (aparatur sipil negara) Keren Tanpa Korupsi sebagai bagian program kerja tahun 2019 mendatang," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kamis (27/12).
BACA JUGA: Baru Bebas, Nawaz Sharif Masuk Penjara Lagi
Dia mengungkapkan, masih ditemukan data belum adanya tindak lanjut dari sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atas data PNS tipikor incracht yang masih aktif berada di birokrasi.
“Untuk merealisasikan hal itu, diperlukan strategi tertentu agar muncul sinergisitas dan aksi konkret untuk membersihkan birokrasi dari pelaku tipikor,” tegas Bima.
BACA JUGA: BKN Sebut Polri Berkomitmen Amankan Rekrutmen CPNS 2018
Direktur Wasdal Bidang Gaji, Tunjangan, Kesejahteraan dan Kinerja, Paryono, menyampaikan, sampai akhir 2015 telah ditemukan sebanyak 2.357 PNS yang tersangkut kasus tipikor. Mestinya temuan itu segera ditindaklanjuti oleh PPK.
Namun, hingga 26 Desember 2018 pukul 18.30 WIB baru 480 data PNS tipikor yang disikapi PPK. “Berdasarkan pantauan kami, belum semua kasus PNS Tipikor yang ditindaklanjuti oleh PPK,” ujar Paryono.
BACA JUGA: Ini Upaya Gubernur Rohidin Cegah Korupsi di Bengkulu
Salah satu strategi untuk menangani permasalahan tersebut, menurut Paryono, pihaknya akan menerapkan Indeks Tata Kelola Manajemen ASN. Indeks Tata Kelola akan mengukur seberapa patuh PPK terhadap ketentuan dalam manajemen ASN.
“Dari aplikasi nanti akan terbaca instansi mana yang sudah menjalankan manajemen kepegawaian dengan benar dan yang belum,” pungkasnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat, Hampir di Semua Rezim Ada Korupsi Besar Terungkap
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad