Bayar Denda Rp 500 Juta, Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Bebas

Rabu, 16 Maret 2022 – 05:48 WIB
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony bebas dari penjara sejak Selasa (15/3) sore. Foto: Dokumentasi Antara

jpnn.com, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony akhirnya menghirup udara bebas.

Terpidana kasus korupsi perizinan penggunaan pemanfaatan lahan pada 2012 dan pemerasan calon investor senilai Rp 1,4 miliar akhirnya bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.

BACA JUGA: Ratusan Santri di Banten Bersepakat, Ganjar Pranowo Bebas Korupsi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mataram Ketut Akbar Herry Achjar menyampaikan Zaini Arony sudah bebas sejak Selasa (15/3) sore.

"Tadi dijemput langsung pihak keluarganya," kata Akbar.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkannya

Status bebas murni Zaini sebenarnya tinggal dua hari lagi, tepatnya Kamis (17/3).

Hal itu vonis Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, pada 8 Januari 2016.

BACA JUGA: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara, Dia Jawab Begini saat Ditanya Hakim

Namun, remisi susulannya memenuhi syarat Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 turun pada Selasa (15/3) siang, sehingga Zaini Arony diperbolehkan pulang bersama keluarganya.

"Pak Zaini dapat remisi tiga bulan, remisi umum dua bulan, remisi khusus dapat satu bulan," ujarnya.

Salah satu pertimbangan usulan remisinya diterima, jelas Akbar, dilihat dari itikad baik Zaini Arony yang telah membayar pidana denda Rp 500 juta.

"Denda sudah dibayar, jadi bisa memenuhi syarat diterimanya remisi," bebernya

Dalam kasusnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan ketua Nyoman Dedy Tripersada dan anggota Rasmito dan Ihat Subihat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada 30 September 2015.

Hakim banding menyatakan Zaini Arony tetap terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan bandingnya, hakim memperberat hukuman untuk Zaini Arony, dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan menjadi Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler