jpnn.com, JAKARTA - Sidang Olivia Nathania atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat dengan iming-iming CPNS kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Sidang pada hari ini beragendakan pembacaan tuntutan terhadap Olivia Nathania.
BACA JUGA: Mengaku Jalani Praktik Bisnis CPNS Bodong, Olivia Nathania Seret Dua Nama Ini
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
"Menyatakan agar Olivia Nathania dihukum 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani," kata JPU Pratiwi Kusuma di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3).
BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Menangis, Lalu Mengucap Pengakuan Mengejutkan
Menurut JPU, hal yang memberatkan putri Nia Daniaty itu di antaranya yakni merugikan korban hingga ratusan juta dan meresahkan masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait," tutur Pratiwi Kusuma.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Sentil Crazy Rich, Olivia Nathania Menangis
Adapun hal yang meringankan Olivia Nathania yakni berperilaku baik selama proses persidangan berlangsung.
"Meringankan karena terdakwa berperilaku baik selama persidangan dan menyesali perbuatannya," ucap Pratiwi Kusuma.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 378 juncto Pasal 65 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (mcr7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Optimistis Olivia Nathania Bakal Bebas
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita