jpnn.com, BENGKULU - Muksir, terpidana bandar narkotika di Bengkulu, dibebaskan dari penjara setelah membayar lunas denda perkara sebesar Rp 800 juta.
Muksir dibebaskan karena tak perlu menjalani pidana kurungan tambahan usai membayar denda tersebut.
BACA JUGA: Polisi Penembak Pegawai Dishub Beli Senpi dari Jaringan Teroris, Kompolnas Bereaksi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, di Bengkulu, Rabu, mengatakan berdasar hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Muksir menjalani hukuman selama empat tahun dua bulan.
Selain itu dia juga kena denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
BACA JUGA: Marc Klok Tambah Daftar Pemain Persib yang Naturalisasi Berseragam Timnas
Sejalan dengan pembayaran uang itu ke kas negara maka dia akan segera dibebaskan.
"Melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya," kata Andriani.
Pembayaran uang perkara itu telah diserahkan pihak keluarga ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan langsung disetorkan ke kas negara, sehingga sebelum Hari Raya Idulfitri, dia dapat menghirup udara bebas.
BACA JUGA: 7 Bandar Narkoba Daerah Ini Sudah Ditangkap, Yang Lain Segera Menyusul
BACA JUGA: Polisi Penembak Pegawai Dishub Beli Senpi dari Jaringan Teroris, Kompolnas Bereaksi
Sebelum ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan kasus narkobanya, Muksir juga ditangkap Badan Narkotika Nasional pada 2019. Muksir merupakan tahanan LP Curup di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean