Bayar Hingga Rp 700 Ribu untuk Jemput SK PNS di Silatnas Honorer K2?

Kamis, 28 Maret 2019 – 10:54 WIB
Honorer K2 iuran untuk penyelenggaraan Silatnas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Hononer K2 Jawa Timur Munir Qu mengatakan, agenda silaturahmi nasional (Silatnas) hanya menjadi ajang penyebaran hoaks.

Alasannya, Silatnas yang awalnya dilaksanakan 16 Maret ternyata diundur sampai batas yang tidak ditentukan.

BACA JUGA: Kritik Tajam Honorer K2 Pendukung Prabowo – Sandi Diarahkan ke Jokowi

"Para koordinatornya berkoar-koar ke honorer k2 di kabupaten/kota bahwa Silatnas adalah sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi atas Keppres yang akan ditandatangani untuk pengangkatan honorer K2 jadi PNS," kata Munir kepada JPNN, Kamis (28/3).

Kalimat itu pula, lanjut Munir, yang digunakan para koordinatornya sebagai senjata untuk "membohongi" honorer k2 untuk menarik uang. Kisaran dana yang ditarik beragam di masing - masing daerah, antara Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.

BACA JUGA: Bhimma: Jokowi Tidak Punya Iktikad Angkat Honorer K2 Jadi PNS

Bagi honorer K2 yang buta informasi atau tidak paham aturan konstitusi, pasti amat menggiurkan janji-janji Koordinatornya. Hanya bayar Rp 300 ribu - Rp 700 ribu, dibilang sudah mau jemput SK PNS ke Silatnas.

BACA JUGA: Kritik Tajam Honorer K2 Pendukung Prabowo – Sandi Diarahkan ke Jokowi

BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo – Sandi Batal Gelar Aksi Besar - besaran

"Saya melihat ada dua kemungkinan dalam Silatnas tersebut. Pertama, isu tersebut sengaja dibuat oleh pemerintah atau pendukung pasangan capres-cawapres 01 Jokowi-Ma'ruf.

Kedua, memang sengaja dilakukan oleh sindikat yang memanfaatkan momen politik untuk meraup keuntungan," bebernya.

Munir menilai, proses ini amat terorganisir dan ada nama-nama pengurus dari pusat sampai daerah. Struktur kepanitiannya juga jelas.

"Saya lebih yakin pada kemungkinan kedua karena Presiden Jokowi dan pemerintah sudah jelas program kebijakannya terhadap honorer K2. Di mana atas kesepakatan rapat gabungan komisi bersama KemenPAN-RB, BKN, dan Kemenkeu pada 23 Juli, guru honorer K2 di bawah 35 tahun memenuhi syarat diangkat CPNS melaui tes. Sedangkan usia di atas 35 tahun diarahkan ke PPPK, diperkuat dengan PP 49/2018 tentang Manejemen PPPK," paparnya.

BACA JUGA: Honorer K2 Pendukung Prabowo – Sandi Batal Gelar Aksi Besar - besaran

Munir yakin tidak akan pernah ada Keppres tentang pengangkatan honorer K2 menjadi PNS. Kalau memang bisa dan mau seorang presiden untuk mengangkat honorer K2 keseluruhan lewat Keppres, tentunya sudah di akukan sejak dulu. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Honorer K2 Berpose Dua Jari tak Jadi Dipecat, Demo di Banten pun Dibatalkan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler