JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No.153/PMK.05/2008 tentang penyelesaian piutang negara yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi dan rekening pembangunan daerah pada pemerintah daerahPeraturan Menkeu itu disosialisasikan kepada para pimpinan pemda yang punya tunggakan utang, di gedung Depkeu, Jakarta, Selasa (2/12).
Dalam acara tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo menjelaskan, dulu pemerintah memberikan utang kepada sejumlah pemda untuk pembangunan sarana dan prasarana seperti pasar, terminal, fasilitas air bersih, dan lain-lain.
"Pada perkembangannya, banyak pemda tak bisa membayar karena force majuer, pengelolaan keuangan yang kurang baik, atau karena tak ada itikad baik dari pimpinan daerah tersebut," ulas Herry.
Disebutkan Herry, total dana yang dipinjamkan sebesar Rp1,58 triliun kepada 192 pemda
BACA JUGA: Menkeu : Pemda Bisa Cicil Hutang
Sebanyak 87 pemda membayar utangnya dengan lancar, antara lain Pemko Banda Aceh, Pemkab Labuhanbatu, Pemkab Pasaman, Pemkab Lahat, Pemprov DKI Jakarta, Pemkab Ketapang, Pemko Pontianak, Pemprov Kalsel, Bone, Barru, Sinjai, Palopo, dan Pare-Pare.Sisanya 105 pemda menunggak, dengan total tunggakan Rp746,6 miliar
Ada 25 pemda dengan tunggakan di atas Rp5 miliar, antara lain Pemko Medan senilai Rp113,45 miliar, Pemko Makassar Rp108,19 miliar, Pemko Palembang Rp82,73 miliar, Pemprov Maluku Rp81,74 miliar, Pemko Banjarmasin Rp68,45 miliar, Pemko Manado senilai Rp32,99 miliar, Pemprov Nanggroe Aceh Darussalam Rp 23,98 miliar, Pemkab Aceh Selatan Rp19,178 miliar, Pemko Palu Rp16,28 miliar, dan Pemko Tanjung Balai Rp12,08 miliar
BACA JUGA: Menpora Ajak Pemuda Ambil Alih Kepemimpinan
Untuk kategori yang sama, Pemko Bitung Rp12,07 miliar, Pemko Solok Rp11,39 miliar, dan Rp10 miliaran Pemko Jambi, Pemkab Maros, Pemkab Padang Pariaman.Untuk pemda dengan tunggakan Rp100 juta hingga Rp5 miliar ada 43 pemda, antara lain Pemkab Pinrang, Pemprov Sumsel, Pemprov Sulsel, Pemko Bukit Tinggi, dan Deliserdang.
Herry Purnomo menjelaskan, untuk mekanisme pengajuan restrukturisasi pinjaman, pemda harus mengajukan surat resmi kepada Menkeu cq Dirjen Perbendaharaan
Surat permohonan juga harus disertai surat pernyataan pemda bersedia dipotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) secara langsung yang disetujui oleh Ketua DPRD dalam hal terjadi tunggakan atas pinjaman
BACA JUGA: Kejagung Dirikan Sekolah Antikorupsi
Selain itu, surat permohonan juga harus dilampiri surat kuasa pemda kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA Transfer ke daerah untuk memotong DAU dan/atau DBH secara langsung yang disetujui Ketua DPRDDepeku sudah memberikan contoh format surat-surat dimaksudPermohonan diajukan paling lambat satu tahun terhitung sejak Peraturan Menkeu No.153 ini diterbitkan, yakni 22 Oktober 2008(sam)BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pilpres, Rugikan Hak Parpol
Redaktur : Tim Redaksi