jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Demokrat resmi menentukan sikap memilih mekanisme pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dibandung lewat DPRD. Sikap itu dengan 10 catatan perbaikan, salah satunya larangan calon kepala daerah (Kada) menyetor mahar untuk partai yang akan mengusung calon. Larangan ini terdapat dalam poin ke 5 dari 10 poin tersebut.
"Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Kendaraan itu seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut (setor mahar) mahar. Itu harus dilarang," kata Ketua Harian Partai Demokrat, Syarif Hasan saat konferensi pers di DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Hampir Tembus Dua Juta Pelamar CPNS
Syarif mengakui jika mekanisme Pilkada langsung yang sudah berjalan 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono masih ada ekses negatif yang ditimbulkan terhadap masyarakat, baik dari segi ekonomi, sosial, politik dan budaya. Karena itu catatan perbaikan ini mesti dilakukan.
"Kalau ini dilanggar, maka PD menginginkan agar calon tersebut langsung didiskualifikasi. Semua poin tersebut harus dimasukkan dalam pasal-pasal di RUU Pilkada yang sedang berjalan dan akan selesai dalam pembahasan tingkat I 23 September 2014 dan dibawa ke tingkat II 25 September," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Pilih Pilkada Langsung, Demokrat Tegaskan Tetap Penyeimbang
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Sekjen Kemenparekraf terkait Kasus Jero
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK
Redaktur : Tim Redaksi