KPK Periksa Eks Sekjen Kemenparekraf terkait Kasus Jero

Kamis, 18 September 2014 – 12:23 WIB
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretariat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wardiyatmo Suwarno Tarukaryoso, Kamis (18/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Menteri ESDM Jero Wacik.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (18/9).

BACA JUGA: Terdakwa Penyuap Rudi Minta Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa KPK

Diduga pemeriksaan Wardiyatmo terkait dengan dana operasional menteri (DOM). Sebelum menjadi Menteri Energi, Jero menjabat sebagai Menteri Pariwisata.

Selain Wardiyatmo, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pegawai negeri sipil di Kementerian ESDM, Nur Widyasari.

BACA JUGA: Sebelum Lengser, Presiden Kunjungi Tiga Negara

"Dia juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Priharsa mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun menurutnya, pemanggilan keduanya diperlukan untuk kepentingan penyidikan. Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA: Tak Pilih Pilkada Langsung, Anggota Fraksi PD Bakal Disanksi

Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.

Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif.

Jero disebut meminta Waryono Karno yang kala itu menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM untuk belajar pengelolaan anggaran di kementerian atau lembaga. Perintah itu ada karena Jero merasa anggaran DOM dinilai kecil. ‎Ia juga disebut memberikan instruksi kepada Waryono untuk memotong sejumlah anggaran dan mengalihkan anggaran tersebut ke DOM. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberhentian Kepala Daerah Tak Lagi Melalui DPRD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler