jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon mengajukan nota keberatan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penasihat hukum bagi terdakwa penyuap Rudi Rubiandini itu menganggap dakwaan harusnya batal demi hukum.
"Mohon kepada majelis hakim agar berkenan memberikan keputusan menyatakan menerima eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK adalah batal demi hukum," kata penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).
BACA JUGA: Sebelum Lengser, Presiden Kunjungi Tiga Negara
Penasihat hukum menilai jaksa tidak dapat menguraikan secara cermat unsur delik Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Delik ini terkait unsur memberi atau menjajikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Otto menyinggung pemberian uang USD 522.500 kepada Deviardi alias Ardi yang dikenal sebagai pelatih golf bagi mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini,. Uang itu akan diberikan ke Rudi.
BACA JUGA: Tak Pilih Pilkada Langsung, Anggota Fraksi PD Bakal Disanksi
Otto menganggap Ardi bukanlah orang yang masuk dalam kualifikasi sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Otto juga menilai jaksa tidak menjelaskan kapan dan bagaimana cara Ardi menyerahkan uang kepada Rudi. Karena itu, menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap.
"Maka menurut kami dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," tandas Otto.
BACA JUGA: Pemberhentian Kepala Daerah Tak Lagi Melalui DPRD
Meris didakwa memberikan suap kepada Rudi Rubiandini yang kala itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas sebesar USD 522.500 melalui Ardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas bagi PT KPI kepada menteri energi dan sumber daya mineral.
Perbuatan itu dilakukan Meris dilakukan bersama-sama dengan Komisaris Utama PT KPI, Marihad Simbolon pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai tanggal 3 Agustur 2013. Lokasi penyerahan antara lain di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta Pusat, Cafe Nanini Plaza Senayan, Restoran McDonald Kemang Jakarta Selatan, dan parkiran dekat rumah makan Sate Senayan Menteng Jakarta Pusat.
Menurut JPU, perbuatan itu bertentangan dengan kewajiban Rudi sebagaiman diatur dalam Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1974 dan Pasal 4 angka 6 dan 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Sumpah Jabatan Kepala SKK Migas. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Pilih Pilkada Langsung dengan 10 Catatan
Redaktur : Tim Redaksi