Bayar Pajak Kendaraan Cukup di ATM, Begini Caranya

Rabu, 21 Desember 2016 – 15:38 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA – Kalimantan Timur menjadi daerah pertama di luar Jawa yang menerapkan sistem e-Samsat.

E-Samsat merupakan inovasi berbasis teknologi untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) menggunakan SMS dan anjungan tunai mandiri (ATM).

BACA JUGA: Ibu Hamil Ditabrak Motor, Kondisinya Bikin Sedih

Tim pembina Samsat, yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Provinsi Kaltim dan PT Jasa Raharja bekerja sama menghadirkan inovasi ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Rusmadi mengatakan, launching e-Samsat pada Selasa (20/12) dilakukan karena daerahnya tidak bisa terus-menerus mengharapkan dana dari pusat.

BACA JUGA: Razia di Indekos, Ada Pasangan yang Hmmm.....

“Mulai hari ini (kemarin) sudah bisa melakukan pembayaran di ATM BNI. Yang akan menyusul pada 21 Desember, transaksi tersebut juga bisa dilakukan di ATM Bankaltim,” ujarnya saat peluncuran e-Samsat Kaltim di Lamin Etam Jalan Gajah Mada Samarinda.

Menurutnya, e-Samsat diharapkan bisa menjadi perbaikan layanan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA: Garis Biru Ini Artinya Anda Berada di Zona Aman Bebas Tsunami

Masyarakat Kaltim hanya perlu ke ATM. Mereka tidak perlu mengantre lama di kantor Samsat.

“Diharapkan juga, e-Samsat bisa membuat kemudahan dan menyadarkan masyarakat untuk wajib pajak. Karena cukup mengetik nomor polisi di ATM maka data pajak dan proses pembayaran pajak dapat dilakukan,” ujarnya.

Cara pembayaran pajak melalui ATM, bisa langsung melakukan transaksi di ATM BNI dan Bankaltim.

Dengan memilih menu pembayaran, selanjutnya pilih menu pajak atau penerimaan negara.

Lalu, memilih menu e-Samsat. Silakan masukkan nomor polisi sepuluh digit.

Setelah itu muncul layar informasi tagihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Jika informasi yang ditampilkan benar, lanjutkan dengan memilih jenis rekening pembayaran.

Transaksi dianggap berhasil dan menerima struk pembayaran.

Selanjutnya, Anda bisa menukarkan struk pembayaran di kantor Samsat terdekat dengan menyertakan KTP dan STNK.

Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Safaruddin mengatakan, hal ini menghindarkan budaya pungutan liar dari aparat.

“Mengambil STNK saja di Samsat, tidak akan ada lagi pungutan liar. Jika masih ada anggota saya yang masih melakukan  pungutan liar silakan lapor langsung ke saya. Melalui SMS 08115922800 setiap hari pasti saya baca,” ujarnya. (ctr/lhl/k15/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegang Mengerikan! Berdarah-darah di Atas Kapal Usaha Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler