Bayar Pajak Motor Bisa dari Rumah, Begini Caranya

Sabtu, 08 Januari 2022 – 21:17 WIB
Warga antre bayar pajak kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat kini bisa dengan mudah membayar pajak motor secara online lewat Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Sehingga masyarakat bisa menghemat waktu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

BACA JUGA: Seusai Dijemput Polisi di Lapas, Napi Tewas

Cara bayar pajak motor online cukup mudah dengan menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus membawa dan menunjukkan STNK, BPKB dan KTP asli.

Berdasarkan keterangan samsatdigital.id yang dikutip JPNN.com pada Sabtu (8/1), SIGNAL merupakan aplikasi resmi yang diluncurkan oleh Korlantas Polri dan bisa diunduh di aplikasi baik Playstore maupun Appstore.

BACA JUGA: Baru 2 Hari, Sebegini Jumlah Pajak yang Terkumpul dari Tax Amnesty Jilid II

Adapun langkah awal untuk membayar pajak online melalui aplikasi SIGNAL ialah mengunduh aplikasinya terlebih dahulu dan melakukan registrasi.

Setelah aplikasi terpasang, masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, dan kata sandi,.

Pemohon kemudian harus memasukan foto e-KTP, verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto, dan memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.

Kemudian melakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Lalu pemohon juga diminta untuk mendaftarkan kendaraan bermotornya.

Caranya juga sangat mudah, pemohon memilih menu tambah data kendaraan bermotor, setelah itu pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masukan lima digit terakhir nomor rangka.

Setelah itu pemohon memilih fitur pendaftaran pengesahan STNK, kemudian pilih NKRB, nanti akan tertera informasi nominal yang harus dibayar.

Cara pembayarannya pun cukup mudah, setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul. Pemohon tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

Mudah bukan? Itulah cara membayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL. Semoga bermanfaat. (mcr28/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler