Baru 2 Hari, Sebegini Jumlah Pajak yang Terkumpul dari Tax Amnesty Jilid II

Senin, 03 Januari 2022 – 22:52 WIB
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan penerimaan negara dari Tax Amnesty Jilid II yang baru dilaksanakan selama dua hari. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan penerimaan negara dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang baru dilaksanakan selama dua hari.

Dia mengatakan Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai Rp 33,68 miliar telah disetorkan melalui Tax Amnesty Jilid II.

BACA JUGA: KPK Pantau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Diminta Tak Ulangi Kesalahan

"Sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar," kata Suryo dalam keterangan resmi, Senin (3/1).

Suryo membeberkan nilai harta bersih dari PPS terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi harta dalam negeri, Rp 2,22 miliar harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi harta di luar negeri.

BACA JUGA: DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini

Menurutnya, saat ini Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 kemarin.

“Kami coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tax Amnesty Jilid 2 Bawa Angin Segar untuk Rupiah Hari Ini

Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

"Semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak," kata dia.

DJP pun akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak.

Suryp menambah email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.

"DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial. Karena program hanya berlaku selama enam bulan," tegas Suryo. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler