Bayar Pajak Rp 30 M per Tahun, Omzet Alexis Sangat Banyak

Selasa, 31 Oktober 2017 – 16:16 WIB
Suasana Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10). FOTO: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Alexis Group mengaku selalu membayar pajak dengan tertib kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pajak tersebut meliputi kewajiban dari usaha perhotelan, restoran, dan gerai pijat.

BACA JUGA: Sikat Alexis, Elektabilitas Anies Bakal Meningkat

"Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," kata Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10).

Saat disinggung mengenai omzet Alexis Group dalam setahun, Lina tidak mengetahui secara persis.

BACA JUGA: Hmmm... Alexis Bantah Jalankan Bisnis Prostitusi

Menurut Lina, jika pajak yang dibayar sebesar Rp 30 miliar, omzet yang didapatkan Alexis Group tentu sangat banyak.

"Kalau dari pajak seperti itu dan omzetnya berapa, kalkulasinya tak bisa saya jawab," kata Lina.

BACA JUGA: Izin Usaha Tak Diperpanjang Anies, Ini Kata Pihak Alexis

Di sisi lain, Lina berharap Pemprov DKI memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Menurut dia, Hotel Alexis memberikan kontribusi terhadap pembangunan ibu kota dan menarik wisatawan.

"Kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," kata dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Bakal Lebih Galak Jika Alexis Membandel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Hotel Alexis   Alexis   pajak  

Terpopuler