jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Alexis Group mengaku selalu membayar pajak dengan tertib kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pajak tersebut meliputi kewajiban dari usaha perhotelan, restoran, dan gerai pijat.
BACA JUGA: Sikat Alexis, Elektabilitas Anies Bakal Meningkat
"Kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun," kata Legal and Corporate Affair Alexis Group Lina Novita dalam konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10).
Saat disinggung mengenai omzet Alexis Group dalam setahun, Lina tidak mengetahui secara persis.
BACA JUGA: Hmmm... Alexis Bantah Jalankan Bisnis Prostitusi
Menurut Lina, jika pajak yang dibayar sebesar Rp 30 miliar, omzet yang didapatkan Alexis Group tentu sangat banyak.
"Kalau dari pajak seperti itu dan omzetnya berapa, kalkulasinya tak bisa saya jawab," kata Lina.
BACA JUGA: Izin Usaha Tak Diperpanjang Anies, Ini Kata Pihak Alexis
Di sisi lain, Lina berharap Pemprov DKI memperpanjang izin usaha Hotel Alexis. Menurut dia, Hotel Alexis memberikan kontribusi terhadap pembangunan ibu kota dan menarik wisatawan.
"Kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata," kata dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Bakal Lebih Galak Jika Alexis Membandel
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga