JAKARTA — Akibat kebijakan kenaikan gaji secara bertahap sejak tahun 2007, pemerintah saat ini harus dihadapkan pada klaim PT Taspen (Persero)Perusahaan yang bertanggungjawab pada penyaluran gaji pensiunan ini mengaku harus berhutang untuk membayar tunjangan hari tua (THT) Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BACA JUGA: 200 Kontainer Ikan Dipulangkan
Namun hingga saat ini, pemerintah melalui Kementrian Keuangan, mengaku masih harus melakukan verifikasi ulang atas klaim tersebut.Pada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3), Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Agus Supriyanto menjelaskan, klaim PT Taspen merupakan dampak dari kebijakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan sejak tahun 2007
‘’Jadi dulu itu waktu naik gaji, PT Taspen menalangi dulu
BACA JUGA: Dahlan: PLTN Belum Menjadi Prioritas
Nilainya Rp 7,9 triliun sampai 2009BACA JUGA: BBM Alternatif Rp 6.500 per Liter
PT Taspen inginnya dinilai sebagai utang pemerintah, tapi kita harus jelaskan dulu statusnya,’’ tukasnya.Agus pun memperkirakan, klaim PT Taspen atas kenaikan gaji pensiunan PNS hingga 2011, bisa meningkat hingga Rp 8 triliunNamun keputusan pembayaran klaim PT Taspen ini, masih menunggu kebijakan dari Kementrian Keuangan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan klaim PT Taspen masih perlu diverifikasi ulangNamun pemerintah katanya tetap akan bertanggungjawab atas pembayaran pensiunan ini sebagai konsekuensi kebijakan kenaikan gaji.
‘’Nilai Rp7,34 triliun itu merupakan estimasi sepihak dari PT TaspenKita masih perlu melakukan penilaian kembaliSoal ini sudah ada dalam LKPP tahun 2009,’’ katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konsumsi Premium Naik, Pertamax Merosot
Redaktur : Tim Redaksi