Bayar PPh Terlalu Besar, Aktor Protes ke Ditjen Pajak

Senin, 17 April 2017 – 08:29 WIB
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

jpnn.com, BELITUNG - Para profesional diharapkan memiliki pembukuan yang tertib sehingga pajak yang dibayarkan lebih ringan.

Sebab, para profesional bisa menyertakan biaya pengeluaran seperti sewa kantor sebagai pengurang penghasilan.  

BACA JUGA: Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah

Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyatakan, jika tidak ada pembukuan keuangan, pihaknya langsung mengenakan PPh final atas penghasilan dengan tarif 15 persen.

’’Kalau tak ada pembukuan, tarif pajak bisa lebih besar. Perhitungan yang kami gunakan sesuai rumus yang ditetapkan dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015,’’ ujarnya di BW Suite Belitung, Minggu (16/4).

BACA JUGA: TNI Dukung Pencapaian Target Pembangunan Nasional

Yang dikenai PPh final atas profesi, antara lain, dokter, pengacara, dan pekerja seni.

Ken menuturkan, baru-baru ini dirinya mendapat protes dari seorang pekerja seni yang juga aktor.

BACA JUGA: Target Penerimaan Bea Cukai Rp 191 T, Realisasi Rp 16 T

Dia mengeluhkan besarnya PPh yang harus dibayarkan ke Ditjen Pajak.

Terkait keluhan tersebut, Ken menjelaskan bahwa masalah itu muncul karena sang aktor tidak membuat pembukuan atas penghasilannya. 

’’Kami memakai rumus yang ada karena tidak ada nominal yang pasti untuk menentukan besaran pajak. Tapi, jika melakukan pembukuan, setoran pajaknya bisa lebih kecil,’’ tegasnya.

Ken menuturkan, pemerintah dapat memperluas objek pajak baru dari item-item biaya pengeluaran tersebut.

’’Misalnya, untuk aktor. Di mana dia membeli kostum atau alat make-up, itulah yang jadi objek pajak baru,’’ terangnya. 

Meski begitu, imbauan itu masih dikaji. Kajian tersebut diharapkan bisa diterapkan dalam waktu dekat untuk memperluas objek pajak.

’’Ini juga masih dikaji BKF (Badan Kebijakan Fiskal),’’ imbuhnya. (ken/c18/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartin1 Jadi Platform Identitas Tunggal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak  

Terpopuler