Deadline Diperpanjang, Pelaporan SPT Masih Rendah

Kamis, 13 April 2017 – 13:38 WIB
Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 228 228 ribu surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) masuk ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I hingga Rabu (12/4).

SPT tersebut berasal dari badan dan perseorangan.

BACA JUGA: TNI Dukung Pencapaian Target Pembangunan Nasional

Jumlah pelaporan SPT pada 2016 mencapai 275 ribu SPT. Perinciannya, SPT PPh orang pribadi 1770 hanya 45.400, SPT PPh orang pribadi 1770S (87.800), dan SPT PPh orang pribadi 1770SS (88.500 SPT).

Kemudian, sebanyak 6.300 SPT PPh badan. Kalau dibandingkan dengan total pelaporan pada tahun lalu, data itu masih jauh lebih rendah.

BACA JUGA: Target Penerimaan Bea Cukai Rp 191 T, Realisasi Rp 16 T

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi menjelaskan, pelaporan SPT masih rendah karena tenggat melaporkan masih lama.

’’Secara batas waktu, baik orang pribadi maupun badan, belum berakhir. Yakni, masing-masing pada 21 April dan 30 April,’’ katanya kemarin.

BACA JUGA: Kartin1 Jadi Platform Identitas Tunggal

Berdasar data tersebut, pihaknya belum bisa menggambarkan tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini.

’’Sebab, melapor pada saat-saat terakhir masih menjadi kebiasaan wajib pajak,’’ ujar Ardhie.

Meski tenggat pelaporan SPT orang pribadi diperpanjang selama 21 hari sejak 31 Maret lalu, bisa jadi wajib pajak memilih untuk melaporkan SPT menjelang batas waktu yang ditetapkan.

DJP I juga mendorong wajib pajak memanfaatkan e-filing untuk melaporkan SPT.

’’Kami masih mengolah jumlah wajib pajak yang menggunakan e-filing,’’ tuturnya.

Selain bisa mengurai kepadatan antrean pelaporan di kantor pajak, pelaporan SPT secara online lebih efisien bagi wajib pajak.

Terkait dengan langkah penindakan setelah berakhirnya amnesti pajak, lanjut dia, sekarang dilakukan pembandingan data yang diperoleh dari pihak eksternal dengan yang sudah dilaporkan wajib pajak.

’’Ini sejalan dengan yang sudah disampaikan direktur jenderal pajak maupun kepala kantor wilayah,’’ ucapnya.

Bila berdasar hasil membandingkan tersebut ditemukan perbedaan data, hal itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur standar operasi (PSO) di DJP.

’’Mulai klarifikasi, visit, pemeriksaan, dan lain-lain,’’ jelas Ardhie.

Data penerimaan uang tebusan amnesti pajak per 30 Maret sebesar Rp 9,048 triliun.

Jumlah itu terbagi pada periode I sebesar Rp 7,980 triliun; periode II (Rp 688 miliar); dan data terakhir periode III (Rp 380,53 miliar).

Total penerimaan surat pernyataan harta (SPH) sebesar 53.283 SPH. (res/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Timbulkan Reaksi Negatif, Batal Intip Kartu Kredit


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler