Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu

Minggu, 15 September 2024 – 09:31 WIB
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo. ANTARA/ HO-Polres Sampang

jpnn.com - Kasus dugaan penipuan terkait praktik jual beli suara dukungan pada Pemilu 2024 di Sampang, Jawa Timur masih bergulir di kepolisian setempat.

Kasus yang menimpa seorang calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pileg 14 Februari 2024 itu ditangani Satreskrim Polres Sampang.

BACA JUGA: Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan kasus dugaan penipuan jual beli dukungan suara itu dilaporkan oleh caleg DPR RI dari PKS Ahmad Azhar Moeslim (AAM).

"Si AAM ini adalah korban, sedangkan terlapor adalah tokoh dan merupakan mantan pejabat publik di Kabupaten Sampang ini," ucap AKP Sigit.

BACA JUGA: Elektabilitas Andika-Hendi di Survei LKPI 64,8 Persen, Berpotensi Menang di Pilkada Jateng

Kasus dugaan penipuan jual beli suara dukungan caleg PKS itu terjadi saat korban menemui seorang tokoh publik di Kabupaten Sampang.

Kala itu, korban AAM meminta kepada tokoh publik itu agar bisa membantu dirinya mendapatkan dukungan dari masyarakat Sampang, sehingga bisa terpilih sebagai anggota DPR RI.

BACA JUGA: Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya

Syahdan, korban memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada sang tokoh itu melalui orang kepercayaannya.

Ketika itu, sang tokoh disebut menjanjikan bahwa caleg anggota DPR RI dari PKS dengan nomor urut 9 tersebut akan mendapatkan dukungan 35 ribu suara.

"Berdasarkan laporan korban, transaksi ini terjadi saat keduanya bertemu di rumah korban di Bogor, Jawa Barat, pada 6 Februari 2024 tepatnya sebelum pemungutan suara," ungkap Sigit.

Namun, fakta yang terjadi, AAM hanya mendapatkan dukungan sembilan suara di Kabupaten Sampang.

Korban yang tak terima langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sampang.

Pihak terlapor, berupaya menyelesaikan kasus itu melalui upaya damai dan mengembalikan uang Rp 1 miliar kepada korban, akan tetapi pelapor menolak.

"Oleh karena itu, kelanjutan kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut masih dilakukan gelar internal penyidik, mengingat adanya ketidaksamaan kesepakatan antara korban, yakni pelapor dengan terlapor," katanya.

Penasihat hukum terlapor Abdul Qodir menyatakan upaya penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan akan segera tuntas, karena sebenarnya kedua belah pihak telah berdamai dan itu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan di hadapan penyidik.

"Dan saya kira ini harus selesai karena di depan penyidik sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak," katanya.

Sementara itu, tokoh publik yang dilaporkan melakukan dugaan penipuan jual beli suara dukungan caleg senilai Rp 1 miliar tersebut, pada Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang juga mendaftar sebagai bakal calon bupati.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler