jpnn.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin heran dirinya dipolisikan atas dugaan perundungan peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) yang telah diakui juga oleh pihak kampus.
"Itu makannya ini jadi aneh, tetapi, ya, tidak apa-apa. Kan, sekarang Undip-nya sendiri sudah mengakui ada itu kejadiannya," kata Budi Gunadi di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).
BACA JUGA: Undip-RSUP Dr Kariadi Akhirnya Akui Ada Budaya Perundungan di Pendidikan Dokter Spesialis
Budi tidak masalah dilaporkan ke polisi, karena selain diakui oleh pihak universitas, juga ada keluhan yang sampai kepada dirinya dari para korban yang mengalami hal tersebut.
"Kami bukan hanya percaya diri, tetapi kami lakukan yang terbaik saja karena semua orang mengeluh sekali akan hal ini," ucapnya.
BACA JUGA: 2 Orang Ini Didalami KPK soal Dugaan Korupsi PT Taspen
Menkes meminta segala tindakan perundungan untuk diakhiri dan tidak usah ditutup-tutupi, terlebih telah ada korban jiwa yang sumbernya diduga kuat akibat tindakan perundungan.
"Dan ini bukan yang pertama meninggal, yang sebelumnya juga udah ada, kan, cuma ditutupi. Jadi, sudah saatnyalah kita berhentikan praktik-praktik seperti ini. Kasihan dokter-dokter muda kita," tuturnya.
BACA JUGA: Kekayaan Jokowi dari Wali Kota-Presiden RI Versi LHKPN, Hitung Sendiri Kenaikannya
Sebelumnya, Menkes Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komite Solidaritas Profesi, Kamis (12/9) lalu.
Mereka dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita palsu terkait kasus bullying yang melibatkan calon dokter spesialis di PPDS Undip.
Keduanya dilaporkan oleh perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait kematian dr. Aulia.
Nasser mengatakan berita bohong yang disampaikan oleh Kemenkes RI adalah pernyataan bahwa dokter Aulia meninggal akibat bunuh diri.
Dalam laporan tersebut, Nasser menuntut kedua pejabat Kemenkes RI itu dengan pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang berita bohong.
"Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran," kata Nasser kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Kebohongan kedua yang disiarkan adalah adanya bullying atau perundungan seolah-olah bunuh diri akibat perundungan.
"Bagaimana perundungan beliau almarhum semester lima, siapa yang mem-bully semester lima?" ujarnya.
Terkait laporan ini, pihak kepolisian mengusulkan untuk adanya mediasi terlebih dahulu dengan Kemenkes RI.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam