Bayar Rp120 Juta Demi jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Hasilnya Begini

Minggu, 08 September 2019 – 06:59 WIB
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek, Jatim berhasil membekuk Tardjono Koesumo (58) seorang warga Tulungagung karena diduga melakukan penipuan rekrutmen CPNS.

Tardjono membujuk korban membayar uang senilai Rp 120 juta agar bisa diterima sebagai PNS tanpa tes.

BACA JUGA: 4 Instruksi Penting Pimpinan Honorer K2 Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK

"Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tanda bukti transfer, SK penerimaan CPNS palsu, surat pemberitahuan penerimaan cpns, serta sejumlah kartu identitas berlogo BKN dan buku tabungan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.

BACA JUGA : 4 Instruksi Penting Pimpinan Honorer K2 Jelang Rekrutmen CPNS dan PPPK

BACA JUGA: Dua PNS Keok Ditangkap Polisi

Korban penipuan rekrutmen CPNS ini adalah Suratman warga Desa Ngadirenggo, Kabupaten Trenggalek.

Korban tertipu hingga mencapai kerugian Rp 120 juta. Uang tersebut ditransfer secara berkala dengan rincian lima kali pengiriman.

BACA JUGA: Mas Wahyu Diantoro Pintar Merayu, Wanita Bersuami Terlena

Pada 2016, melalui salah seorang perantara, pelaku meyakinkan korban jika Tardjono bisa memasukkan anaknya menjadi PNS tanpa melalui tes.

"Korban pun akhirnya diminta agar menyetorkan uang, transfer pertama Rp 50 juta, kemudian pelaku kembali meminta uang hingga beberapa kali dengan nominal rata-rata Rp 20 juta hingga total uang yang ditransfer mencapai Rp 120 juta," ujarnya.

BACA JUGA : Tidak Ada Alasan untuk Menolak Pengangkatan CPNS dari Honorer K2

Terakhir korban mentransfer Rp 10 juta dengan alasan untuk pelunasan PIN CPNS dan Skep. Pelaku meyakinkan jika anak korban akan diterima sebagai staf di Dinas Perhubungan Trenggalek.

Akan tetapi, setelah semua uang yang diminta telah ditransfer, janji penerimaan CPNS tidak juga terlaksana.

Pelaku beralasan, kuota penerimaan pada 2016 telah penuh dan korban pun kembali dijanjikan pada tahun berikutnya. Namun, ternyata tidak ada kepastian bahwa anak korban menjadi PNS.

Akhirnya beberapa waktu lalu korban melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Trenggalek. dari proses penyelidikan, tersangka berhasil diamankan di Kediri beserta barang bukti.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dikenakan pasal 378,372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara karena penipuan rekrutmen CPNS. (yos/pojokpitu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Usul Rekrut 1.900 CPNS Tahun Ini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler