Bayar Rp21 Juta, 2 Pemerkosa Siswi SD Bebas

Rabu, 07 Desember 2011 – 08:26 WIB

KARO- Dua tersangka (Tsk) kasus pemerkosaan siswi kelas VI  SD Negeri, Kecamatan Tiganderket dilepas polisiKedua orang itu dibebaskan Polres Tanah Karo karena ada perdamaian antara tersangka dan korban, yang telah menyalurkan uang sebesar Rp21 juta.

Siswi SD itu diperkosa oleh dua pria berinisial DG dan JS warga Tiganderket, yang ditangkap Polres Tanah Karo pada akhir pekan lalu

BACA JUGA: Peras Pejabat, Nama Kajari Dicatut

Setelah mendekam dalam dinginnya sel tahan Polres Tanah Karo, akhirnya kuasa hukum tersangka dan keluarga melakukan perdamaian.

Seperti informasi yang diterima di Polres Tanah Karo, setelah menjalani pemeriksaan kedua tersangka dan korban, kuasa hukum tersangka menemui keluarga korban
Saat itulah dilakukan perdamaian.

Seorang sumber di Polres Tanah Karo menyebutkan, perdamaian secara kekeluargaan itu dilakukan bernuansa intimidasi

BACA JUGA: Kecanduan PS, Bocah jadi Penjambret

Namun, pada akhirnya perdamaian tetap terlaksana.

Total uang perdamaian yang dijanjikan tersangka sebesar Rp21 juta, tapi dari jumlah itu hanya sebesar Rp10 juta saja yang diberikan kepada keluarga siswa SD tersebut
Sedangkan sisanya, uang itu diserahkan kepada oknum penegak hukum di Mapolres Tanah Karo. 

Sementara itu, untuk mengelabui warga di Desa Tanjung Merawa,  Kecamatan Tiganderket, kedua tersangka diungsikan ke Kota Medan.

Menanggapi informasi tersebut, Kasi Humas Polres Tanah Karo AKP Sayuti Malik ketika dihubungi via Handphone, Selasa (6/12) menjawab, kasus tersebut tetap dilanjutkan sesuai prosedur hukum

BACA JUGA: Nekad Mencuri untuk Beli Susu Anak

Tapi, dia tak membantah kalau kedua tersangka tak diinapkan di dalam sel

"Sesuai keterangan dari Unit Reskrim,  tidak ditahannya kedua tersangka, sehubungan telah adanya kesepakatan damai antara kedua belah  pihak (pelaku dan korban)Proses hukumnya tetap dilanjutkan, tidak berhenti hingga di situ saja," ucapnya(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Over Dosis, Mahasiswi Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler