Bayi Disimpan di Lemari Pendingin: Mengulas Status Anak dari Pernikahan Siri

Senin, 07 Agustus 2017 – 00:05 WIB
SL, tersangka pelaku penyimpan mayat bayi di lemari pendingin saat dibawa petugas kepolisian.Foto: Eliazar/Kaltara Pos/JPNN.com

jpnn.com, TARAKAN - Perempuan cantik, SL, tega menyimpan mayat bayi yang dilahirkan dalam lemari pendingin, diduga karena panik dan bingung dengan status anak dari pernikahan sirinya itu.

Dia mengkhawatirkan masa depan si anak hasil pernikahan sirinya dengan si bos kaya, karena menganggap status anaknya di dokumen kependudukan tidak jelas. Di akta kelahiran anak tidak tercantum nama ayah.

BACA JUGA: Mommy, yuk Kenali Lebih Jauh Tentang SIDS

Padahal, anak dari hasil pernikahan siri, meski di akta tak tercantum nama ayahnya, tetap punya legalitas yang diakui oleh negara.

“Statusnya saja yang berbeda, karena hanya menggunakan nama dari ibunya. Itu sah di mata negara dan itu diakui,” kata Hamsyah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan, Kaltara.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 24 Tahun 2013 sebagai perubahan dari Undang-undang 32 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, anak yang lahir secara siri ataupun di luar nikah dapat dilegalitaskan tetapi dengan menggunakan nama ibu.

BACA JUGA: Sssttt... Kabarnya Ibu Tega Bekukan Bayinya di Freezer untuk Pesugihan

“Jadi memang tidak ada masalah sama sekali, anak itu daftarkan saja. Kami pasti akan tetap mengurusnya, karena memang bisa dibuatkan akta kelahiran. Akta juga ini bisa digunakan untuk mendaftar sekolah dan lainnya,” ujar Hamsyah seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Kekhawatiran SL terhadap masa depan anaknya terungkap saat diperiksa psikolog Fanny Sumajow. SL takut akan masa depan anak tidak terjamin karena dipastikan tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan DH sebagai ayah biologis dari anaknya tersebut.

BACA JUGA: Kesaksian Teman-Teman SMA Ibu yang Bekukan Bayinya di Freezer, Mengejutkan!

Radar Tarakan mencoba mengulas status anak dari pernikahan siri melalui akademisi yang juga Dosen Ilmu Hukum Perdata dan Waris di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. H. Basri, M.Kn.

Dia mengatakan, anak dari hasil perkawinan (pernikahan) siri itu dapat diikutkan dengan nama ibu atau pun ayah, jika sudah mendapatkan putusan dari pengadilan yang menyatakan ayah biologis dari anak tersebut.

Berdasarkan putusan MK nomor 46/ TUU-VIII/2010 pada pasal 43 ayat 41 UU nomor 1/1974 tentang Perkawinan, menyatakan anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang panjang dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi (DNA) dan atau dengan alat bukti lain menurut hukum yang ternyata memiliki hubungan darah sebagai ayah.

“Sebelum adanya putusan MK ini, hubungan perdata anaknya hanya dengan ibunya. Tetapi berdasarkan putusan ini, harus dibaca bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, serta laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Termasuk keluarga ayahnya,” jelasnya.

Lanjut Basri, dengan adanya putusan ini sudah sangat jelas jika anak dari pernikahan SL dan DH dapat diakui negara dan memiliki hubungan perdata dengan DH.

“Sebenarnya sudah melindungi hak dari si anak, karena kalau nikah siri masih bisa mewarisi kepemilikan dari ayahnya. Berbeda dengan anak di luar nikah,” ungkapnya.

Jika dalam pernikahan siri sang ibu bisa membuktikan ayah biologisnya, maka sang anak memiliki hak sama dengan anak dari perkawinan sah.

“Anaknya itu bisa dilindungi untuk mendapatkan mendapatkan hak-haknya,” jelas lelaki yang juga mengajar di Magister Ilmu Hukum UBT.

Menurut hukum perdata pula, hak dari anak siri sama dengan anak yang dilahirkan dalam pernikahan sah menurut negara, dan tidak boleh dibeda-bedakan.

Jika ada pembedaan hak, tentu para pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut dengan melakukan gugatan secara perdata.

“Ayahnya itu bisa dipaksakan untuk memberi nafkah, tetapi semuanya harus dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

SL merupakan tersangka pembunuhan bayi yang dilahirkannya, lalu dimasukan ke dalam freezer selama tiga bulan, yang berhasil diungkap kepolisian pada Rabu, 2 Agustus lalu. (*/yus/*/him/nri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta-fakta Mengejutkan Si Ibu Penyimpan Bayi di Lemari Pendingin


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler