Bayi Hasil Hubungan Gelap Sejoli Ini Ditemukan Mengapung di Sungai

Senin, 15 Mei 2017 – 19:41 WIB
Pelaku pembuang bayi sekaligus orangtuanya yakni pasangan kekasih Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP) saat di giring petugas (tengah) di Mapolresta Jambi. FOTO:M RIDWAN-JAMBI EKSPRES/jpg

jpnn.com, JAMBI - Jajaran Polres Jambi meringkus pasangan kekasih Wasita Zuhriyana (WZ) dan Apriyanto (AP), orangtua bayi membuang hasil hubungan mereka ke sungai di RT 02 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, belum lama ini.

Bayi malang berjenis kelamin perempuan itu merupakan hasil hubungan terlarang dari kedua pelaku yang sudah menjalin asmara sejak beberapa tahun lalu.

BACA JUGA: Zumi Zola Bakal Lantik Tiga Kepala Daerah Ini Serentak

“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing beberapa waktu lalu,” ujar Kaporlesta Jambi, AKBP Achmad Fauzi Dalimunte, kepada Jambi Ekspres (Jawa Pos Group), (15/5).

Hasil pemeriksaan, pasangan kekasih ini sudah menjalin hubungan sejak 2012 lalu. Sejak Januari hingga Oktober 2016, beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

BACA JUGA: Tertipu Kakek Tua Penjual Barang Antik, Rp 100 Juta pun Raib

Akhirnya tersangka WZ ini hamil dan memberitahukannya kepada tersangka AP. Setelah itu, keduanya sepakat untuk menggugurkan janin di kandungan WZ.

Berbagai upaya terus dilakukan untuk menggugurkan kandungan WZ. Mulai dari memakan nanas muda, hingga meminum jamu. Akhirnya pada Kamis (11/5) lalu, sekira pukul 06.00 WIB, Wasita merasa mau buang air besar. Sampai di jamban langsung jongkok dan bayi keluar langsung jatuh ke air.

BACA JUGA: Optimis Dapat Dukungan PAC, Oji Siap Maju di Muscab Demokrat

“Setelah bayinya keluar, WZ pulang ke rumah dan memberitahukannya kepada Ap,” jelasnya.

Setelah jasad bayi tersebut ditemukan warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pds)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Mesra Ini Masih Kuliah, Mengaku Temukan Bayi, Ternyata…


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler