jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Petugas dari Polres Tangerang Selatan menangkap dua mahasiswa Fakultas Kesehatan Universitas Pamulang (UNPAM) yaitu Aina Rabbaniah, 20, dan sang pacarnya Yudha, 21.
Keduanya ditangkap dengan tuduhan membuang bayi jenis perempaun hasil hubungan gelap mereka di pinggir Jalan Puspitek, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangsel, pada Selasa (9/5) lalu.
BACA JUGA: Masuk Kampus, PISPI dan IDI Menginspirasi Mahasiswa
Sebelum diamankan, kedua pelaku membuat laporan palsu ke polisi atas penemuan bayi yang masih lengkap dengan ari –arinya.
Setelah diusut, ternyata bayi itu adalah darah daging mereka. Keduany kini ‘menghinap’ di hotel prodeo Polres Tangsel.
BACA JUGA: Modal Borgol dan Kaus Polisi, Gaet Perempuan Lantas Dihamili
Kasat Reskrim, Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini, bermula ketika, RS Buah Hati Ciputat menerima bayi dari Aina Rabbaniah dan Yudha.
Kedua pelaku mengaku menemukan bayi tersebut di pinggir jalan dalam kantong plastik.
BACA JUGA: Sembilan Mahasiswa asal Paser di Tiongkok Terancam Dideportasi
Saat itu juga pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ciputat. Petugas yang menerima laporang itu langsung meminta keterangan dari dari kedua pelaku.
Alhasinya, ada keterangan yang tidak singkron antara laporan kedua pelaku dengan pihak rumah sakit.
”Kami curigai laporan yang disampaikan tidak sama dengan laporan mereka ke pihak RS saat memberikan bayi itu. Kemudian juga kami mencurigai bentuk tubuh Aina seperti seorang perempuan yang baru melahirkan. Dari sana pun kami langsung melakukan visum kepada perempuan ini. Keduanya memang masih berstatus mahasiswa di UNPAM,” kata Alexander kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), saat ditemui di sela reka ulang kasus tersebut, kemarin (11/5).
Pasangan muda ini lantas dimintai menjalani pemeriksaan ke Puskesmas Rawa Buntu.
Dari hasil pemeriksaan itu diketahui ada luka robekan pada bagian kewanitaan Aina. Serta hasil pemeriksaan USG ditemukan ciri perut perempuan yang baru saja melahirkan. Karena dua barang bukti itu pasangan tersebut tak dapat mengelak dan akhirnya mengakui jika bayi tersebut merupakan anak mereka.
“Alasannya kapada penyidik Aina dan Yudha malu jika harus merawat bayi ini sebab belum menikah. Dan saat itu pula mereka pun merekayasa laporan penemuan bayi ke kami dan pihak rumah sakit. Dapat dikatakan ini merupakan modus baru untuk membuang bayi hasil hubungan gelap oleh para pelakunya itu,” paparnya.
Dari keterangan kedua pelaku, Alexander menjelaskan, skenario “penemuan bayi” hasil hubungan gelap itu keduanya pada Senin (08/05), lalu.
Saat itu kata dia, Aina yang tinggal di kediaman pamannya di Perumahan Vila Dago, Blok H4 Nomor 3, RT004/ 020, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat melahirkan bayi perempuan di dalam kamar.
Lantaran panik, perempuan ini segera menghubungi Yudha agar segera datang menemuinya dan menyelesaikan masalah ini.
“Di sana kemudian keduanya memiliki ide membuang bayi ini dengan cara berpura-pura menemukan bayi ini dan menyerahkannya ke RS dengan harapan anak mereka itu diadopsi orang. Mungkin keduanya takut mempertanggungjawabkan masalah ini ke orang tua mereka, apalagi statusnya masih kuliah dan belum nikah,” ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Aina dan Yudha dijerat Pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Saat reka ulang, Aina Rabbaniah mengaku dirinya gugup dan kebingungan usai melahirkan.
Apalagi selama ini dia mencoba menutupi kehamilan itu dari sang paman dengan mengenakan busana yang berukuran besar dengan dalih badannya bertambah gemuk.
“Yang terpikir saat itu adalah bagaimana anak ini masih dapat hidup dan dirawat orang lain, jadi dikaranglah kami menemukan bayi ke RS dan polisi. Malu pasti orang tua kami kalau seperti ini kejadiannya, dan kami belum siap memiliki anak karena masih kuliah,” tuturnya. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Bumil yang Sering Mual-Mual, Simak Ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo