Bayi Laki-laki Ditemukan Tak Bernyawa

Kamis, 27 Oktober 2016 – 08:53 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - KUPANG - Minggu (23/10) sekira pukul 06.00, aparat kepolisian Polres Kupang Kota kembali menemukan sesosok bayi berjenis kelamin laki- laki di dalam tempat sampah di dalam kamar mandi di rumah, Herman Sianto yang beralamat di jalan S. K. Lerik, Kelurahan Kelapa Lima.

Saat ditemukan, bayi yang diduga baru dilahirkan ibunya itu dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan posisi berada di dalam tempat sampah. Pertama kali, jasad bayi itu ditemukan oleh dua orang saksi masing-masing Dorce Talan dan Widianto.

BACA JUGA: Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Ketika ibu pemilik bayi, Yuni Nino, 20, masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi, saksi Dorce Talan baru saja selesai mandi. Namun tiba-tiba, saja saksi Dorce Talan mendengar tangisan bayi di dalam kamar mandi. Kebetulan sekali, pada Minggu pagi itu kedua PRT itu berencana pergi ke gereja. Lantaran mendengar tangisan bayi di dalam kamar mandi, maka saksi Dorce Talan langsung panik dan lari memberitahu saksi Widianto.

Saksi Widianto dan saksi Dorce Talan langsung memastikannn suara tangisan bayi tersebut di dalam kamar mandi.

BACA JUGA: Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi

"Sebelum masuk ke dalam kamar mandi untuk mandi, dia (Yuni Nino, red) mengeluh sakit perut. Tapi tiba-tiba saya dengar ada suara anak kecil. Saya langsung takut dan panggil mas Widianto. Mas Widianto yang langsung ketuk pintu kamar mandi, setelah saya beritahu dia bahwa ada suara anak kecil menangis. Waktu itu, di dalam kamar mandi ada Yuni Nino," ucap saksi Dorce.

Ketika kedua saksi menggedor pintu kamar mandi, ibu pemilik bayi juteru tak membuka pintu. Namun karena penasaran, maka saksi Widianto memanjat kamar mandi dan mengintip ke dalam kamar mandi lewat ventilasi udara. Saat itu,saksi Widianto melihat Yuni Nino sementara menyiram darah yang ada di lantai.

BACA JUGA: Jessica Bebas! Itu Kata Mbah Mijan

Melihat Yuni Nino sementara menyiram darah yang ada di lantai kamar mandi, saksi Widianto lalu memintanya untuk membuka pintu kamar mandi sambil mengancam jika pintu kamar mandi tak dibuka maka pintu kamar mandi akan didobrak.

Selanjutnya, Yuni Nino lalu membuka pintu kamar mandi. Kedua saksi lalu melakukan pencarian dan menemukan jasad bayi laki-laki yang masih terdapat plasenta di dalam tempat sampah di kamar mandi. Akan tetapi, bayi laki-laki itu sudah meninggal dunia.

Selanjutnya, saksi Widianto lalu memberitahukan penemuan jasad bayi itu ke pemilik rumah, Herman Sianto dan Herman Sianto lalu menghubungi aparat Polres Kupang Kota.

Terpisah, Kapolres Kupang Kota,n AKBP Johannes Bangun yang dikonfirmasi Timor Express (Jawa Pos Group) melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Ali Lee membenarkan adanya penemuan jasad bayi laki- laki dalam kondisi sudah meninggal dunia di tempat sampah di dalam kamar mandi di rumah Herman Sianto.

"Setelah mendapatkan laporan dari Herman Sianto, kita langsung bergerak ke TKP. Di sana (TKP red) kita temukan jasad bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di dalam tempat sampah di dalam kamar mandi di kediaman Herman Sianto," jelas Lalu.

Berdasarkan keterangan Yuni Nino, ketika akan mandi, dirinya merasa sakit perut. "Jadi, ketika sakit perut, Yuni Nino mengira akan buang air besar. Namun, yang keluar adalah bayi. Dia (Yuni Nino red) tidak mengakui kalau bayi itu menangis. Dia hanya bilang bahwa bayinya keluar, dia lalu bayi tersebut yang sudah mati lalu lalu dimasukan ke dalam tempat sampah lalu menyiram darah yang ada di lantai kamar mandi," ujar Kasat Reskrim.

Masih menurut Lalu, pemilik rumah Herman Sianto bersama para saksi mengaku tak tahu sama sekali kalau Yuni Nino sementara mengandung.

Saat ini, warga asal Niki-Niki, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS yang menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Herman Sianto itu sudah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.

"Kita juga sudah periksa saksi- saksi termasuk Yuni Nino. Jasad bayi itu sudah kita evakuasi ke ruang IPJ RSUD Prof. DR. W. Z. Johannes Kupang dansudah dilakukan visum et repertum," kata Kasat Reskrim.

Saat ini, ibu muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 Undang- Undang Nomor 35/2014, tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini juga, aparat Sartesrkrim Polres Kupang Kota sementara melakukan pendalaman apakah jasad bayi itu lahir karena penggunaan obat-obatan serta apakah ada unsur keterlibatan dari ayah bayi tersebut atukah tidak.

Hanya saja, jelas kasat Reskrim, saat ini pihaknya sementara membantarkan tersangka Yuni Nino karena sakit. "Saat ini dia kita bantarkan karena sakit.

Dia sementara kita rawat di RS Polisi Bhayangara Kupang. Jika sudah sehat, maka kita akan jemput lagi untuk segera gelar rekosntruksi," ujar Lalu sembari menambahkan, berdasarkan hasil otosi jasad bayi, ditemukan ada pendarahan di kepala diduga bayi tersebut mengalami kekerasan usai dilahirkan Yuni Nino.(JPG/gat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanti Vonis..Akankah Jessica Kumala Wongso Bebas?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler