Menanti Vonis..Akankah Jessica Kumala Wongso Bebas?

Kamis, 27 Oktober 2016 – 06:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso kukuh menolak dicap sebagai pembunuh sahabatnya,  Wayan Mirna Salihin.

Jessica merasa tidak pernah menabur racun sianida di es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

BACA JUGA: Oalah, Mahasiswa Ini Bayar Cicilan Kredit Lemari Ibunya Pakai Narkoba

Ketika itu mereka ngopi di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat,  Rabu 6 Januari 2016.

Di tengah situasi santai itulah, Mirna Salihin meregang nyawa.

BACA JUGA: Heboh, Jasad Bayi Ditemukan dengan Kondisi Tubuh Terpisah

Jessica merasa tidak ada yang perlu disesali karena dia tak melakukan apa yang dituduhkan.

"Saya tidak menyesal, karena saya tidak melakukan apa yang dituduhkan," kata Jessica yang kerap memakai kemeja putih dalam sidangnya.

BACA JUGA: Ngeri! Sudah Ditangkap, Rebut Pistol Polisi, Dor!

Kalimat itu terlontar dari mulut Jessica pada persidangan ke 31 perkara pembunuhan Wayan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.

Jessica kala itu menjawab "pancingan" Hakim Binsar Gultom.

Setelah jawaban itu, sidang  pembacaan duplik tim penasihat hukum Jessica pun ditutup Ketua Majelis Hakim Kisworo.

"Vonis akan diselenggarakan Kamis 27 Oktober 2016 pukul 10.00 pagi," kata Kisworo.

Ya, hari ini akan menjadi penentu perkara Jessica.

Hakim tentu sudah menimang-nimang vonis yang akan dijatuhkan untuk jebolan Billy Blue College, Australia, itu.

Soal apa putusannya, hanya majelis dan Tuhan yang tahu.

Jessica, jaksa, penasihat hukum, dan publik baru akan tahu ketika putusan sudah diucap majelis.

Persidangan Jessica telah memakan waktu lebih empat bulan sejak digelar perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 15 Juni 2016.

Sidang itu menyita perhatian hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Tua muda, besar kecil, dari kaum kalangan atas, menengah hingga masyarakat kecil yang menyimaknya di layar kaca karena disuguhkan secara live oleh stasiun televisi swasta nasional.

Semua sudah terkuras tenaga dan pikiran untuk memikirkan misteri kematian Mirna tersebut.

Jadi bukan hanya jaksa, hakim dan penyidik polisi yang pusing karena kasus ini. Masyarakat pun ikut pusing dibuatnya.

Jess, panggilan Jessica, didakwa membunuh Mirna secara berencana. Dia didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancamannya, 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Jaksa menyatakan, Jess membunuh Mirna karena sakit hati.

Jess marah karena dinasihati Mirna soal hubungannya dengan sang pacar Patrick O'Connor.

Namun, kubu Jess membantah semua dakwaan jaksa.

Selama 31 kali persidangan, adu bukti, saksi, ahli, menjadi tontonan masyarakat luas.

Ruang sidang  selalu dipadati pengunjung. Sejumlah stasiun televisi menayangkan langsung persidangan.

Puluhan media massa meliput sidang yang terbuka untuk umum itu.

Debat tim penasihat hukum yang dikomandani Otto Hasibuan melawan tim JPU yang dipimpin Ardito tak terelakkan.

Belum lagi manuver-manuver di luar persidangan. Baik dari yang pro Mirna maupun Jess.  

Perdebatan di persidangan terjadi seputar rekaman CCTV di Kafe Olivier, keterangan ahli, saksi fakta, hingga penyebab kematian Mirna.

JPU dan PH punya pandangan berbeda. Bahkan, legalitas ahli maupun saksi kerap dipersoalkan.

Selama persidangan, Jessica terlihat tenang. Barulah pada sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa, Rabu (28/9), tangis Jessica pecah.

Namun, jaksa menganggap tangisan Jessica hanya drama.

Jess pun harus menghadapi sidang tuntutan 5 Oktober 2016. Namun, tuntutan jaksa cukup mengagetkan publik.

Jess hanya dituntut 20 tahun penjara. Bukan hukuman mati.

“Menuntut pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," tegas Jaksa Melani Wuwung kala itu.

Jaksa menyatakan Jess membunuh Mirna dengan menabur lima gram racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Motifnya, sakit hati.

Pengacara Jess menilai jaksa ragu. Jaksa  tidak yakin dengan semua tuduhannya. Sehingga tidak menuntut hukuman mati.

"Iya dong, ragu-ragu," tuding Otto.

Meski demikian, Jess tetap membela diri. Sambil menangis, ia membacakan pleidoi pada sidang, Rabu (12/10).

"Saya bersumpah kalau saya bukan seorang pembunuh!" tegas Jess di persidangan.

Tim PH Jess juga membacakan pleidoi. Dari 3000 halaman, hanya 150 yang dibacakan. Memakan waktu dua hari.

Otto menyatakan, penyebab kematian Mirna bukan karena racun sianida. Jenazah Mirna yang tidak diautopsi menambah keyakinan Otto.

"Jadi tidak bisa ditunjukkan sebabnya, berarti tidak bisa dipastikan kematian, dan berarti no case," kata Otto, Rabu (12/10).   

Otto juga heran jaksa tiba-tiba menyebut Jess memasukkan lima gram sianida.

"Apa jaksa menimbang sianidanya?" kata Otto.

Jaksa menjawab pleidoi Jess dan PH. Jaksa Melani menyatakan, tangisan Jess di persidangan hanya drama.

Sebab, Jessica dia nilai merupakan sosok yang tegar dan terlihat jarang menangis.

"Hanya terdakwa dan Tuhan yang mengetahuinya,” kata Jaksa Melani membacakan replik di persidangan 17 Oktober 2016.

Menurut Melani, PH hanya menarik simpati masyarakat, bukan mencari kebenaran dalam perkara ini.


Otto dan Jess membalas dalam dupliknya di persidangan 20 Oktober 2016.

Jess tetap yakin tidak membunuh Mirna. Keyakinannya tidak goyah.

 "Kalau ada substansi bukti sidang yang menebarkan racun, saya siap dihukum seberat-beratnya," kata Jess. Otto ingin agar Jess dibebaskan dari segala tuntutan. "Dia tidak bersalah," tegas Otto.

Geger Suami Mirna dan Misteri Amir

Jess menyatakan bahwa Arief sempat mendatangi Mall Grand Indonesia, 5 Januari, sehari sebelum Mirna tewas. ‎

Menurut Jess,  keterangan itu datang dari warga bernama Amir Papalia.

"Informasi ini dari penasihat hukum saya, Hidayat Boestam. Ada satu orang bernama Amir Papalia. Dia melihat Arief memberi pelastik hitam kepada Rangga (barista Olivier) sehari sebelum Mirna tewas, pukul 15.50. Rangga saat itu memakai baju kotak-kotak," katanya di persidangan 20 Oktober 2016.

Sontak saja hal ini mengundang kontroversi. Arief, Edi Darmawan, Rangga, membantah hal itu.

"Bila Arief membunuh Mirna, saya yang cincang di depan Otto. Dengan Jessica saya minta maaf, saya cium kakinya," ujar Darmawan di PN Jakpus, Kamis (20/10).

Amir kemudian muncul di publik. Dia bahkan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah namanya disebut kubu Jess.

Amir mengaku sebagai wartawan Bhayangkara Indonesia (Bharindo) dan mengantongi surat tugas dari Divisi Hukum Polri untuk meliput di area Mabes Polri.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli, merasa ‎tidak kenal nama tersebut.

Menurut Boy, Divkum Polri tidak pernah mengeluarkan surat tugas pada sektor peliputan di Mabes Polri.

"Saya tidak pernah dengar itu (nama). Wartawan divisi hukum maksudnya? Dia bekerja di media apa?" ujar Boy Selasa, (25/10).

Akhir drama sidang Jess masih misterius. Jutaan masyarakat menanti akhir drama yang akan diputuskan hari ini. (boy/mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Berikan Uang, Jleb... Jleb... Kakak Ipar Bersimbah Darah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler