Terpesona Trik Sulap, Sufni Dua Kali Kena Tipu Dukun Pengganda Uang

Kamis, 27 Oktober 2016 – 08:03 WIB

jpnn.com - SERANG- Aminullah (45), dibekuk anggota tim anti bandit (TEKAB) Satreskrim Polres Serang  di Kampung Cisalam, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (24/10) malam.

Dia dibekuk lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

BACA JUGA: Investasi Perumahan Fiktif, Korbannya Dosen, Dokter, Polisi

“Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Gogo Galesung ditemui di Mapolres Serang, Rabu (26/10).

Praktik penipuan dengan modus sebagai dukun pengganda uang terungkap setelah dari laporan Sufni (56) beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Jessica Bebas! Itu Kata Mbah Mijan

Warga Kelurahan Cimuncang, Kota Serang itu diperdayai setelah pelaku melakukan trik sulap dengan mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu. 

“Korban tergiur, karena ingin membangun pondok pesantren. Korban berikan uang kepada pelaku Rp 32 juta dengan cara bertahap sejak Agustus lalu,” kata Gogo.

BACA JUGA: Menanti Vonis..Akankah Jessica Kumala Wongso Bebas?

Pelaku meyakinkan korban akan memberikan uang sebesar Rp 13 miliar. Caranya, korban diminta menyediakan dus berukuran besar yang akan terisi uang. 

Setelah waktu yang ditentukan, korban membuka dus tersebut, ternyata kosong.

Korban pun mendesak pelaku memenuhi janjinya. Pelaku tidak kehilangan akal. Pelaku menyerahkan dus kecil kepada korban. 

Pelaku mengatakan dus kecil itu berisi uang Rp 50 juta. Dus tersebut harus dibuka sehari setelah bertemu dengan pelaku.

“Korban membuka bungkusan itu dan ternyata isinya ada 5 gepok uang pecahan Rp 100, plus satu lembar pecahan uang dengan nilai sama, tapi sudah tidak berlaku,” terang Gogo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menipu 16 orang korban lainnya. Di antaranya, Padi Rohman, warga Palembang, sebesar Rp 72 juta, Aceng warga Pandeglang sebesar Rp 70 juta. 

“Praktik sekitar 5 tahun. Belum ada yang bisa dipenuhi janjinya. Korban lainnya rata-rata belasan juta,” kata Gogo. 

Sementara, Aminullah mengaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Dana yang didapatkan dari korban digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. 

“Untuk kebutuhan keluarga dan bayar hutang,” kata mantan terpidana 8 bulan penjara dalam kasus yang sama itu. (nda/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Mahasiswa Ini Bayar Cicilan Kredit Lemari Ibunya Pakai Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler