Bayi yang Dilahirkan Meninggal, Nani Ditahan Rumah Sakit karena Tak Bisa Bayar

Senin, 20 Juni 2022 – 15:23 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi (kanan) saat mengawal pasien yang tidak bisa pulang karena tak bisa membayar biaya rumah sakit. ANTARA/HO-Dok Dedi Mulyadi

jpnn.com, PURWAKARTA - Nani Mulyani mengalami kejadian tak mengenakkan. Dia mengaku ditahan pihak rumah sakit setelah melahirkan.

Nani yang melahirkan di salah satu rumah sakit Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditahan atau tak bisa pulang ke rumah karena tidak bisa membayar tagihan pihak rumah sakit.

BACA JUGA: Pelatih PSM Makassar Senang Bukan Main

Nasib malang yang dirasakan Nani tak sampai di situ. Bayi yang dilahirkannya meninggal dunia.

Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta ini tidak bisa menyaksikan jabang bayinya dikuburkan karena dirinya ditahan pihak rumah sakit akibat tidak bisa membayar lunas tagihan rumah sakit.

BACA JUGA: Anggota Brimob Tewas Diserang, Irjen Mathius Fakhiri Langsung Kerahkan Pasukan

Pihak rumah sakit menahan Nani Mulyani, karena sang suami tak sanggup menanggung biaya Rp 14 juta.

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mulanya mendapat kabar tersebut dari Kades Sukajaya.

BACA JUGA: Anggota Brimob Dibunuh, 2 Senjata Api Dirampas KKB

Sang kades sudah berupaya meminta kebijakan rumah sakit untuk bisa memulangkan keluarga tersebut. Sebab, pihak keluarga telah membayar Rp 4 juta dan menyisakan utang Rp 10 juta.

Mendengar kabar tersebut Dedi Mulyadi bergegas menuju RSIA Bunda Fathia tempat ibu tersebut ditahan.

Di sana, Dedi bertemu langsung dengan pihak keluarga Nani Mulyani.

Suami Nani mengatakan awalnya dia membawa sang istri ke RS Thamrin Purwakarta. Namun, karena tidak ada ruang NICU maka dirujuk ke RSIA Bunda Fathia. Setelah ditangani, bayi tersebut lahir, namun meninggal dunia.

Menurutnya, dia sudah membayar Rp 4 juta kepada pihak rumah sakit. Uang tersebut berasal dari hasil gadai tanah.

Meski begitu, pihak rumah sakit masih tidak mengizinkan pulang karena masih ada sisa tunggakan Rp 10 juta.

Bahkan, saat bayi tersebut dimakamkan sang istri tidak diizinkan pulang untuk melihat.

“Tidak bisa pulang karena administrasinya belum selesai. Bayi meninggal di sini, ibunya (istri) enggak bisa bisa lihat pemakaman karena ditahan di sini,” katanya.

Dedi pun tak habis pikir dengan upaya rumah sakit melakukan hal tersebut. Sebab, menahan pasien tidak menjamin biaya rumah sakit akan lunas.

Dedi pun meminta untuk bertemu dengan pihak manajemen rumah sakit.

Sambil menunggu pihak manajemen, Dedi bersama keluarga tersebut menuju ruang administrasi. Di tempat tersebut Dedi melunasi semua biaya rumah sakit yang mencapai Rp 10 juta.

Saat bertemu pihak manajemen rumah sakit, Dedi mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang tidak memiliki empati untuk sekadar memberi izin ibu tersebut melihat bayinya terakhir kali sebelum dikuburkan.

“Minimal dikasih ruang dulu untuk menengok bayinya dikuburkan,” kata Dedi.

Dalam kasus ini Dedi Mulyadi berupaya bersikap netral. Dia memberi teguran pada suami keluarga tersebut karena tidak mengikuti program BPJS.

Padahal, suami tersebut memiliki gaji tetap yang cukup untuk mengikuti program BPJS.

“Suami harus bertanggung jawab pada istri dan keluarga dengan mendaftarkan BPJS. Tapi saya juga komplain kepada rumah sakit kenapa tidak diizinkan pulang, harus ada jaminan segala macam. Gak elok masa orang lagi susah ditambah susah,” kata Dedi.

Dia pun meminta kejadian seperti ini tidak lagi terulang. Kalaupun ada penahanan seharusnya yang ditahan adalah pihak suami, bukan dari ibu yang melahirkan. Sebab, suami memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Tetapi, saya juga berterima kasih karena di sini ada NICU, nyawa ibunya bisa terselamatkan. Kalau tidak dibawa ke sini mungkin ibunya juga bisa meninggal,” kata Dedi Mulyadi.

Seusai melunasi semua tunggakan, pihak keluarga diizinkan pulang dan diantar menggunakan ambulans desa. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Pernah Bertemu dengan Pengemis Berkaki Buntung Ini? Jangan Kaget, Ya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler