Bayi yang Dilahirkan Wanita Menikah Sejenis Itu kini...

Kamis, 09 Februari 2017 – 07:46 WIB
Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Dinas Sosial Kota Tanjungbalai menyerahkan bayi yang dilahirkan oleh wanita menikah sejenis ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/2) sore.

Penyerahan itu dilakukan di tempat bayi yang diberi nama Muhammad Ibrahim itu dirawat, yakni di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Shelter Medan, Jalan Ramlan Yatim Nomor 1, Medan Kota.

BACA JUGA: Inilah 11 Pernikahan yang Bikin Heboh

Parlindungan-Medan

Ketua Satgas Perlindungan Anak Kota Tanjungbalai, Agus Salim Hutagalung menyebutkan, bayi tersebut sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungbalai.

BACA JUGA: Suami Pasangan Sejenis Ini Ratain Payudara Cuma Pakai..

Namun, menunggu proses hukum tindak kriminal dan juga putusan dari Pengadilan Agama terkait hak asuh bayi, disebutnya bayi itu harus tetap mendapat perawatan yang layak dan baik.

"Kami hanya mengurus kondisi bayi, bagaimana supaya kondisi bayi tetap sehat dan hidupnya terjamin sehingga harus ada instansi yang layak untuk mengurusnya. Jadi, di sini sifatnya kami titipkan sementara sembari menunggu proses hukum, " sebut Agus.

BACA JUGA: Inilah Fakta Terbaru dari Pernikahan Sejenis di Sumut

Juru Periksa Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai, Bripda Pritamy Irsana yang ditanyai wartawan menjelaskan, bayi berusia 5 bulan itu dilahirkan oleh Ningsih alias Farel (24), wanita yang menikah sejenis dengan Salamah (24).

Disebutnya, bayi itu dilahirkan sendiri di kamar mandi tetangganya, Kamis (2/2) sekira pukul 04.00 WIB.

Setelah lahir, disebutnya jika bayi itu disembunyikan di semak-semak dekat pantai, dengan tujuanagar terseret saat air laut pasang.

"Sebelum air laut pasang, bayi itu menangis sehingga ditemukan dan diamankan warga, " ujar Bripda Pritamy Irsana.

Lebih lanjut, Bripda Irsana menyebut kalau Ningsih alias Farel saat ini sudah ditahan di Polresta Tanjungbalai dan dijerat dengan Pasal tentang Percobaan Menghilangkan Nyawa Bayi Saat Melahirkan yakni Pasal 342 sub 341 jo 53 subsider 308 KUHPidana. Ningsih terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

"Tersangka ini sebelumnya menikah dengan seorang pria, memiliki anak kini berusia 3,5 tahun yang sudah dibawa ke Padang oleh Kakak Tersangka. Setelah itu, tersangka menikah lagi dengan pria yang kini berada di Malaysia. Hasil dari pernikahannya itu, bayi yang dibuangnya ini. Namun pengakuannya dia menika sirih dengan suami keduanya itu, " ujar Bripda Pritamy, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Pada Dinas Sosial Kota Tanjung Balai, Rahima mengaku menitipkan bayi tersebut ke Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah karena di Tanjung Balai hanya ada 1 Panti Asuhan Bayi.

Namun, disebutnya Panti Asuhan Bayi itu, Panti Asuhan non-muslim. Sementara karena mengingat orang tua bayi itu beragama Islam, disebutnya tidak bisa dititipkan di sana.

Dikatakannya, penitipan bayi itu direncanakan hingga proses hukum selesai dan Pengadilan mengeluarkan putusan pihak yang akan mengasuh bayi itu.

Sementara Wakil Kepala Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah, Risna Rahmi Arifa SH, menyebutkan, pihaknya akan merawat bayi tersebut semaksimal mungkin, meski dengan dana seadanya.

Dikatakan Risna, saat ini ada 5 bayi di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah yang dirawat pihaknya. Dikatakan Risna, biaya perawatan 5 bayi itu berdasarkan donasi perkumpulan Notaris dan Pengajian pihaknya saja.

"Kalau anggaran dari Pemerintah belum pernah ada. Namun ini pemerintah dan kita sudah bicara untuk membangunkan panti asuhan bayi. Kita berharap agar segera terlaksana, sehingga perawatan bayi dapat lebih maksimal, " ujar Risna singkat. (ain)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Awal Kisah Cinta Pasangan Sejenis di Sumut, OMG!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler