jpnn.com, JAKARTA - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang dialami sukarelawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Dalam insiden terse but, yang menjadi pelaku penganiayaan, yakni oknum anggota TNI.
BACA JUGA: BBHAR PDI Perjuangan Prihatin Atas Dugaan Intimidasi yang Dialami Aktivis & Mahasiswa
“Panglima TNI untuk memproses seluruh oknum TNI yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali secara terstruktur dan transparan,” ujar Sekretaris BBHAR PDIP Yanuar P. Wasesa dalam siaran persnya, Senin (1/1).
BBHAR PDIP juga meminta Panglima TNI untuk mengusut dan menindak para oknum yang terlibat karena aksi pengeroyokan tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di masyarakat jika tidak dilakukan secara transparan.
BACA JUGA: BBHAR PDI Perjuangan Siap Tempuh Langkah Hukum Hadapi Kecurangan Pemilu
Selain itu, pihaknya juga menilai aksi pengeroyokan tersebut berpotensi membangkitkan memori kolektif bangsa tentang record kekerasan oknum TNI pada era sebelum reformasi.
BBHAR PDIP juga menilai aksi pengeroyokan oleh sejumlah oknum anggota TNI AD terhadap sukarelawan Ganjar-Mahfud di depan Markas Yonif Raider 408/Suhbrastha di Boyolali pada Sabtu, 30 Desember 2023 merupakan catatan hitam demokrasi di penghunjung 2023.
BACA JUGA: Tutup Rakor BBHAR PDIP, Hasto Peringatkan Ancaman Radikalisme
Menurut Yanuar, segala bentuk kekerasan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat ditoleransi, apalagi jika dipantik karena tendensi pilihan politik tertentu. Di alam negara yang merdeka, kekerasan tidak bisa dibiarkan.
“Sudah seharusnya seluruh element TNI kembali berkomitmen untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan kepada warga negaranya sendiri,” ujarnya.
Sementara Bendahara BBHAR PDIP, Erna Ratnaningsih mengatakan upaya paksa berupa penahanan yang sudah dilakukan kepada 15 oknum TNI merupakan tindakan temporer yang tidak menjamin perbuatan kekerasan tersebut tidak terulang kembali kepada siapapun dan apapun pilihan politik korbannya.
Erna menyampaikan diperlukan tindakan prefentif disertai sinergisme seluruh jajaran TNI dalam berkomitmen menjalankan ketentuan undang-undang (UU), terutama Pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Jangan sampai pola kekerasan ini, akan berimplikasi kepada kepercayaan publik terhadap instutusi TNI di momen menjelang pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, diperlukan langkah preventif yang dikomandoi langsung oleh Panglima TNI melalui kebijakan yang mengarah dan menjamin pelaksanaan Pemilu 2024 yang jujur dan adil serta bermartabat untuk kemajuan bangsa dan negara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit Aniaya Pendukung Ganjar, Jokowi Didesak Copot Petinggi TNI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan