BBKHIT Sulsel Menggagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Minggu, 21 Juli 2024 – 19:00 WIB
Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggagalkan penyeludupan teripang susu ke luar negeri di Bandara Makassar, Minggu (21/7/2024). ANTARA/HO-BBKHIT Sulsel

jpnn.com - MAKASSAR - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (BBKHIT Sulsel) menggagalkan penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram asal Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Minggu (21/7) pagi.

"Awalnya kami mendapatkan kabar dari BBKHIT NTT jika ada media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp 130 juta akan diseludupkan keluar negeri dan informasi itu kemudian kami tindaklanjuti," kata Kepala BBKHIT Sulsel Sitti Chadijhah.

BACA JUGA: Polisi Surabaya Gagalkan Penyelundupan Kendaraan Tujuan Timor Leste

Dia menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan Balai Karantina NTT terhadap barang yang akan dikirim tersebut.

Balai Karantina Sulsel yang menerima informasi itu akhirnya berhasil mengamankan media pembawa teripang itu saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

BACA JUGA: Warga Australia Tuding Nelayan Indonesia Mencuri Teripang, Ada yang Takut Dirampok Juga

"Modus penyeludupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman bahwa kardus tersebut berisi suku cadang kendaraan," ungkap Sitti.

Atas penemuan ini, petugas karantina segera melakukan konfirmasi dan koordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Kapal Pencari Teripang Terbakar, Dua ABK Terluka, Dua Lagi Hilang

"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan merupakan satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," katanya.

Sitti menyatakan upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.

Selain itu, paket kiriman juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari instansi terkait daerah asal.

Menurut Sitti, proses pelaporan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah dilakukan.

Untuk itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.

"Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” terangnya.

Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati, salah satunya dengan melakukan pengawasan lalu lintas satwa liar maupun dilindungi di pintu-pintu pemasukan maupun pengeluaran. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler