jpnn.com, SURABAYA - Polisi nerhasil menggagalkan penyelundupan puluhan unit kendaraan roda dua dan roda empat dari Surabaya dengan tujuan Timor Leste.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi William Cornelius Tanasale di Surabaya, Jumat, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial H, pemilik kendaraan Daihatsu Grand Max, yang digelapkan pelaku berinisial YP.
BACA JUGA: Parah, Oknum Polisi Kendalikan Penimbunan BBM Bersubsidi, Diduga Dijual ke Timor Leste
"Pada tanggal 5 Juli 2024, dari aplikasi sistem pemosisi global atau GPS diketahui kendaraan korban H berada di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya saat merilis kasus tersebut.
Polisi menemukan kendaraan di dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang nomor YSU 25 3350 dengan eksportir perusahaan PT RA, milik pengusaha berinisial T.
BACA JUGA: Bea Cukai Ngurah Rai Menggagalkan Lima Penyelundupan ke Bali
Pengembangan penyelidikan menemukan sebanyak dua kontainer dari eksportir PT RA milik pengusaha T asal Jawa Tengah yang memuat dua unit kendaraan roda empat dan 34 unit kendaraan roda dua yang akan diekspor ke Timor Leste.
William menyebut pengusaha T, selain eksportir, juga penadah kendaraan yang menjadi jaminan fidusia, selain dari hasil penggelapan.
BACA JUGA: Mantap Jiwa! Penyelundupan ke Lapas Bakal Makin Sulit
"Di Jawa Tengah memiliki gudang. Di dalam gudang itu, T memperbaiki dan mengubah speedometer menjadi nol kilometer. Kemudian dikemas rapi seperti baru. Bongkar muat ke dalam kontainer dilakukan dalam gudang milik tersangka T untuk diekspor ke negara Timor Leste," ujarnya.
Sementara T, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepada polisi mengaku telah menyelundupkan sebanyak 293 unit kendaraan roda empat dan roda dua ke Timor Leste.
Selain T, dalam perkara ini polisi menetapkan sejumlah tersangka lainnya, masing-masing berinisial GP yang berperan sebagai pelaku penggelapan, serta AM dan C yang berperan sebagai penadah dan penjual kendaraan dari hasil penggelapan.
Para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 99 tentang Fidusia, serta Pasal 372 dan 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean