BBM Transportasi Publik Masih Disubsidi

Selasa, 11 Oktober 2011 – 11:32 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey mengatakan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang akan diberlakukan April tahun depan, tidak berlaku untuk transportasi publikDi antaranya angkutan umum seperti bus, metromini, angkot, kopaja, kapal nelayan

BACA JUGA: Petani Tuntut Mendag Mundur

Sedangkan kereta api, subsidinya diberikan melalui mekanisme PSO.

"Kendaraan umum yang biasa melayani masyarakat dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi
Ini agar pengusaha angkutan tidak menaikkan tarif angkutannya pada masyarakat," kata Olly, Selasa (11/10).

Bagaimana dengan kapal penumpang? Politisi PDIP ini mengatakan, bisa menggunakan BBM bersubsidi

BACA JUGA: Komputer Ngadat, Jadwal Garuda Kacau

Yang tidak dibolehkan adalah kapal tanker atau kapal yang memuat container
Begitu juga dengan truck, tidak bisa menggunakan BBM bersubsidi.

"Yang kita subsidi masyarakat miskin

BACA JUGA: Utang PT Istaka di Bank Capai Rp350 Miliar

Kalau yang punya truck pengangkut barang-barang ataupun kapal tanker atau container itu tidak kita subsidiMereka harus membeli BBM non subsidi," tegasnya.

Untuk kapala nelayan, lanjut Olly, itupun dilihat dari kapasitas dan kecepatannyaBila di atas 15 GT, kapal tersebut harus memakai BBM non subsidi.

"Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk memberikan kuota BBM subsidi sebanyak 40 juta KLKarenanya, penggunaannya harus tepat sasaranMemang pemerintah harus ekstra kerja keras, namun kalau tidak dimulai tahun depan, kapan lagiMasa' harus ditunda-tunda terus, sementara orang yang tidak layak justru keenakan menikmati subsidi pemerintah," terangnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp523 Miliar, Benahi Infrastruktur SPBU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler