BACA JUGA: Petani Tuntut Mendag Mundur
Sedangkan kereta api, subsidinya diberikan melalui mekanisme PSO."Kendaraan umum yang biasa melayani masyarakat dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi
Bagaimana dengan kapal penumpang? Politisi PDIP ini mengatakan, bisa menggunakan BBM bersubsidi
BACA JUGA: Komputer Ngadat, Jadwal Garuda Kacau
Yang tidak dibolehkan adalah kapal tanker atau kapal yang memuat container"Yang kita subsidi masyarakat miskin
BACA JUGA: Utang PT Istaka di Bank Capai Rp350 Miliar
Kalau yang punya truck pengangkut barang-barang ataupun kapal tanker atau container itu tidak kita subsidiMereka harus membeli BBM non subsidi," tegasnya.Untuk kapala nelayan, lanjut Olly, itupun dilihat dari kapasitas dan kecepatannyaBila di atas 15 GT, kapal tersebut harus memakai BBM non subsidi.
"Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk memberikan kuota BBM subsidi sebanyak 40 juta KLKarenanya, penggunaannya harus tepat sasaranMemang pemerintah harus ekstra kerja keras, namun kalau tidak dimulai tahun depan, kapan lagiMasa' harus ditunda-tunda terus, sementara orang yang tidak layak justru keenakan menikmati subsidi pemerintah," terangnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rp523 Miliar, Benahi Infrastruktur SPBU
Redaktur : Tim Redaksi