Keputusan lain, yakni SK Menteri ESDM No 3114.K/10/DJM/S/2010 tentang Penugasan PT Pertamina untuk Mengelola Kilang Pengolahan Gas Bumi di Tambun Kabupaten Bekasi sebagai Pelaksana Operating and Maintenance
BACA JUGA: Batasi BBM Bersubsidi untuk Kendaraan Diatas 1985
”Kami sudah mengirim surat secara formal kepada direksi Odira pada Jumat (9/7) laluHilalludin mengatakan, desakan revisi ini datang dari berbagai pihak, salah satunya dari dewan
BACA JUGA: Honda Jazz Kuasai 43 Persen Pasar hatchback
Karena ini menyangkut dana bagi hasil yang selama ini terkesan kurang berimbangSementara itu, Direktur Utama Odira Energi Farouk Rais mengaku surat dari BBWM sudah diterima
BACA JUGA: Sewa Ritel Naik 65 Persen
Sayangnya dia belum mengetahui perkembangannya”Tapi kami merespon baikTentu saja perjanjian itu harus saling menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya. Farouk mengaku perjanjian kilang Tambun saat ini banyak yang mesti diubah, terutama soal harga gasPasalnya, saat ini harga gas jauh melebihi ekspektasi ketika perjanjian kilang Tambun diteken sejak 2004Sementara itu, PT Maruta Bumiputra siap mengelola kembali kilang LPG Tambun”Kami siap bekerjasama dengan Pemkab Bekasi dalam mengelola kilang TambunKami pun siap berkongsi kembali dengan BBWM dengan pola kerjasama yang saling menguntungkan,” kata Direktur Maruta Joko Herlambang kepada wartawan.
Sebenarnya, lanjut dia, operator pengelolaan kilang Tambun diserahkan kepada MarutaPasalnya, Maruta yang pertama kali menjadi mitra BBWM ketika akan membangun kilang LPG tersebut”Tapi di tengah jalan kami dijegalKami pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) BandungHasilnya, Maruta dimenangkan sesuai Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI No29.PK/TUN/20O8,” ujar Joko
Maruta juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hasilnya Maruta juga menang berdasarkan Putusan MA No2045 K/ Pdt/2007Menurut Joko, selanjutnya Pemkab Bekasi mengajukan bandingHasilnya, lagi-lagi Maruta menang melalui Putusan Peninjauan Kembali MA No571 PK/PDT/ 2008
Demikian di tingkat Kasasi, putusan MA pada 29 September 2009 juga memenangkan MarutaTerakhir, putusan MA No309 K/rUN/2009 tertanggal 29 September 2009 juga memenangkan MarutaSemua kasus hukum itu terjadi akibat adanya pemutusan perjanjian antara BBWM (BUMD Bekasi) dan Maruta, selaku rekanan(dew)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zyrex Luncurkan Tiga Produk Layar Sentuh
Redaktur : Tim Redaksi