BC dan BNN Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu-sabu di Aceh

Rabu, 25 Maret 2020 – 20:31 WIB
Tim gabungan Operasi Bersinar Bea Cukai dan BNN mengamankan seorang terduga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (23/3/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Kanwil Bea Cukai Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai dan Badan Narkotika (BNN) Provinsi Aceh kembali menggagalkan penyelundupan 12 kilogram sabu-sabu, Selasa (24/3). Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua terduga pelaku.

"Kedua terduga pelaku diamankan di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dalam waktu berbeda pada Selasa (24/3). Bersama terduga pelaku, turut diamankan 12 kilogram narkoba jenis sabu-sabu," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Rabu.

BACA JUGA: BC Gagalkan Penyelundupan Unggas Asal Thailand di Aceh Tamiang

Kedua terduga pelaku yakni Syahril (28) dan Mahyiddin (33). Keduanya tercatat warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Terduga Mahyiddin diduga sebagai pengendali pengiriman narkoba yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Isnu Irwantoro mengatakan penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut berawal informasi diterima tim operasi Bersinar, Jumat (20/3). Informasi tersebut menyebutkan akan ada pengiriman sabu-sabu melalui perairan Aceh.

BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah

Selanjutnya, tim menindaklanjuti dengan membagi dua kelompok, yakni tim laut dan tim darat. Tim laut menggunakan kapal patroli bea cukai, BC30004 dan 15021 mengintensifkan pengawasan di perairan Aceh Utara.

Namun, kapal yang diduga membawa narkoba melewati jalur lain dan bersandar di pelabuhan tertentu. Begitu tim darat yang bergerak ke pesisir Pantai Seunuddon, tidak menemukan kapal target.

BACA JUGA: Mayor TNI Gadungan Tak Berkutik Saat Didatangi Anggota Kodim, Lihat tuh Gayanya

"Akhirnya, tim mendapat informasi dari berbagai sumber dan menangkap terduga pelaku Syahril di rumahnya serta mengamankan 12 bungkusan dengan berat masing-masing satu kilogram diduga berisi sabu-sabu dan sebuah jerigen plastik biru," kata Isnu Irwantoro.

Dari pengakuan terduga pelaku Syahril, pengendali pengiriman barang terlarang tersebut adalah Mahyidin. Tim gabungan operasi Bersinar mengamankan Mahyidin beberapa jam kemudian.

BACA JUGA: Apa Penyebab Ledakan Hebat di Plaza Ramayana Medan? Polisi Beri Penjelasan Begini

"Atas penindakan sabu-sabu ditaksir senilai Rp18 miliar itu, tim operasi Bersinar Bea Cukai dan BNN, setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 24 ribu anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Isnu Irwantoro.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler