BC Gagalkan Penyelundupan Unggas Asal Thailand di Aceh Tamiang

Sabtu, 21 Maret 2020 – 19:09 WIB
Petugas memeriksa unggas impor ilegal yang diselundupkan di Pangkalan Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan, Kamis (19/3/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Kanwil Bea Cukai Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Bea Cukai Banda Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan unggas asal Thailand senilai Rp8 miliar di perairan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Sabtu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan, unggas yang hendak diselundupkan tersebut terdiri ayam bangkok dan berbagai jenis burung.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyelundupan 212 Kilogram Sabu-sabu di Kalsel

"Ada sebanyak 1.015 unggas disita, terdiri 509 ayam bangkok dan 506 burung, di antaranya cucak hijau, poksai, dan wanbi. Unggas hidup tersebut diimpor dari Satun, Thailand," kata Isnu Irwantoro.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh itu menyebutkan harga semua unggas tersebut ditaksir mencapai Rp8 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak impor mencapai Rp1,4 miliar.

BACA JUGA: Polisi Amankan Tiga Pelaku Prostitusi Online di Aceh Jaya, nih Fotonya

Isnu Irwantoro menyebutkan unggas tersebut penggagalan upaya penyelundupan dilakukan tim gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Adanya upaya penyelundupan unggas berawal dari informasi yang menyebutkan sebuah kapal motor membawa muatan barang impor ilegal dari Satu, Thailand, menuju Aceh Tamiang.

BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Delmi Wati Itu Akhirnya Terungkap, Begini Kronologinya

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan kapal patroli BC 20010. Kapal patroli BC 20010 mendeteksi kapal motor tersebut di perairan Aceh Tamiang, pada Jumat (13/3) pukul 23.30 WIB.

Petugas bea cukai di kapal patroli BC20010 berupaya menghentikan kapal motor dengan nama lambung KM Brahma GT25 tersebut. Namun, kapal motor tersebut menolak dihentikan, bahkan menabrak kapal patroli bea cukai serta berupaya melarikan.

"Kapal patroli BC 20010 akhirnya menghentikan KM Brahma. Petugas memeriksa dokumen barang yang diangkut. Ternyata, barang angkutan tidak dilengkapi dokumen. Kapal tersebut ditarik ke Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara," kata Isnu Irwantoro.

Selanjutnya, petugas bea cukai menyerahkan unggas muatan kapal ke Balai Besar Karantina Pertanian Belawan. Hasil pemeriksaan laboratorium, unggas tersebut terinfeksi flu burung.

Balai Besar Karantina Pertanian Belawan merekomendasikan unggas tersebut dimusnahkan. Pemusnahan berlangsung di Pangkalan Bea Cukai, Sumatera Utara, pada Kamis (19/3) dengan cara dimatikan dan dibakar.

Isnu Irwantoro menegaskan sanksi hukum penyelundupan diatur Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 1995 tentang kepabeanan. Di mana ancaman hukuman satu tahun hingga 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA: Mahar Kurang, Calon Pengantin Pria Ini Nekat Rekayasa Perampokan Terhadap Dirinya

"Penindakan ini untuk melindungi petani bawang dan masyarakat dari penyakit diakibatkan importasi serta meningkatkan daya saing dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari bea masuk dan pajak," kata Isnu Irwantoro.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler