BC Gagalkan 20 Kali Penyeludupan Sabu Periode Januari-Agustus

Jumat, 01 September 2017 – 03:30 WIB
Sabu. Foto Ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Sepanjang tahun 2017, Bea dan Cukai Batam telah menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu sebanyak 20 kali melalui pelabuhan dan Bandara Hang Nadim Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, barang bukti sabu yang digagalkan selama ini mencapai kiloan.

BACA JUGA: Cairan Keluar dari Perut, Setelah Diperiksa Ternyata Ada Sabu Seberat 117 Gram

"Modusnya macam-macam. Yang jelas, mereka dengan menggunakan modus berbeda-beda," ujarnya seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dijelaskan Evy, pada tahun 2016 lalu rata-rata pelaku penyelundupan itu menyimpan barang haram tersebut di dalam sepatu. Sementara di tahun 2017 ini, pelaku membawa sabu itu dengan cara menimpannya di dalam tubuh melalui anus.

BACA JUGA: Buwas: Lebih Sulit Bongkar Kasus Narkoba yang Beredar di Pasaran

"Kita akan tetap berupa terus menindak pelaku penyelundupan ini. Terutama yang paling sering itu dari Malaysia melalui beberapa pelabuhan," katanya.

Evy menjelaskan, penegahan yang terakhir dilakukan pihaknya di pelabuhan Batamcenter, Minggu (27/8) lalu. Bea Cukai mengamankan seorang pria, Donny Matano, 36, penumpang kapal MV Citra Indah 89.

BACA JUGA: Buwas Ungkap Modus Baru dalam Penyeludupan Sabu-sabu 284 Kilogram

"Dia penumpang dari Stulang Laut, Malaysia menuju terminal ferry Batamcenter. Dari dia, kita amankan barang bukti 117 gram sabu yang disembunyikan ke dalam duburnya," katanya.

Penangkapan terhadap Donny, bermula dari kecurigaan petugas terhadap gerak-geriknya. Atas kecurigaan tersebut, selanjutnya petugas Bea Cukai Pelabuhan Batamcenter melakukan analisis paspor, wawancara, hingga pemeriksaan badan atau body typing.

Dari serangkaian pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Syahrul menyembunyikan barang haram itu di dalam duburnya.

"Kita lakukan tes urine, dan hasil tes urinenya positif mengandung metamethamine. Kita juga bawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen," katanya.

Usai mengatahui barang haram itu ada di dalam tubuhnya, selanjutnya Syahrul dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan mengeluarkan sabu seberat 182 gram yang dibagi menjadi 4 paket tersebut.

"Setelah berhasil dikeluarkan, tersangka serta barang bukti kita serahkan ke BNN untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. (cr1)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler