jpnn.com, BATAM - Bea Cukai (BC) Batam Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter menangkap satu penyeludup narkoba jenis sabu dari Malaysia, Minggu (27/8), sekitar pukul 10.40 WIB.
Pelakunya, Donny Matano, warga Sumbawa bernomor paspor A6332508.
BACA JUGA: Mengejutkan, Inilah Pengakuan Perampok dan Pembunuh Wanita 60 Tahun di Batam
Kepada petugas BC Batam, Donny mengaku menyeludupkan sabu tersebut dari Pelabuhan Stulang Laut menuju Batamcenter menumpang kapal feri Citra Indah 89.
Sabu-sabu seberat 117 gram yang dikemas dalam dua paket tersebut dimasukkan ke dalam perutnya.
BACA JUGA: Batam Kota dengan Biaya Hidup Tertinggi ke-5 di Indonesia
"Donny Matano ini gerak-geriknya sudah sangat mencurigakan saat turun dari feri. Petugas langsung memanggil Donny untuk diperiksa dan diinterogasi di kantor BC. Setelah diperiksa badannya, nampak cairan keluar dari dalam tubuh Donny," ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam, Raden Evy, Selasa (29/8).
Mengetahui ada cairan yang keluar dari tubuh dan juga mengeluh sakit perut, pelaku akhirnya mengaku kalau di dalam perutnya ada dua paket sabu seberat 117 gram.
BACA JUGA: Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara
Mendapatkan pengakuan tersebut, petugas BC langsung membawanya ke RS Awal Bros untuk dilakukan pengecekan dan rontgen. Hasilnya, memang terdapat dua benda menyerupai kapsul.
"Usai dirontgen, Donny Matano ini langsung kami bawa ke kantor BC Batam di Batuampar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu tersebut dapat kami keluarkan dari dalam perut Donny. Serbuk putih tersebut positif metamphetamine atau sabu-sabu," terang Raden Evy.
Selanjutnya, penyelundup sabu yang diamankan BC Batam itu langsung diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (gas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov Kepri Perketat Izin Reklamasi
Redaktur & Reporter : Budi