BC Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah

Selasa, 02 Oktober 2018 – 17:19 WIB
Pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh Ditjen Bea Cukai. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar kegiatan pemusnahan rokok dan minuman keras ilegal. Kegiatan ini digelar di Kantor Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, Selasa (2/10).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi yang memimpin jalannya pemusnahan mengatakan, jutaan batang rokok dan ribuan botol miras itu disita selama dua tahun terakhir oleh Bea Cukai Marunda.

BACA JUGA: Pemerintah Raup Rp 35 Miliar dari Cukai Liquid Vape

“Totalnya ini ada 2.232.935 batang rokok dan 2.245 botol minuman keras. Kalau dirupiahkan, nilai barang keseluruhan mencapai Rp 1.120.001.401," ujar Heru.

Menurut dia, petugas Bea Cukai telah memastikan barang itu ilegal. Pasalnya, saat ditemukan, rokok dan miras itu memiliki pita cukai palsu.

BACA JUGA: Bea Cukai Marunda Musnahkan 2 Juta Batang Rokok Ilegal

“Dari kasus ini, ada pengenaan sanksi adminstrasi atas pelanggaran dan berhasil menambah kas negara sebesar Rp 4.061.220.400,” tambah dia.

BACA JUGA: Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Barang Ilegal dari Malaysia

Dia juga menyebutkan, pemusnahan baru dilakukan sekarang karena menunggu putusan dari majelis hakim dan berkekuatan hukum tetap.

“Sudah ada putusan, kami harus eksekusi, keputusannya yang sekarang ini harus kami musnahkan,” tandas dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Empat Penyelundupan Narkotika ke Bali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler